TASIKMALAYA, || Upaya awak media memperoleh konfirmasi terkait pelaksanaan sejumlah proyek jalan yang berada di bawah UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan V, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat, hingga kini belum mendapatkan penjelasan substantif dari pihak Humas berinisial “Ars”.
Konfirmasi tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi berimbang mengenai pelaksanaan pekerjaan, mulai dari spesifikasi teknis, volume, progres, sumber dan nilai anggaran, hingga pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan. Informasi itu penting mengingat proyek infrastruktur jalan menggunakan anggaran pemerintah dan hasil pekerjaannya berkaitan langsung dengan kepentingan serta keselamatan masyarakat.
Berdasarkan penelusuran dan informasi yang dihimpun, awak media telah beberapa kali berupaya menghubungi pihak Humas untuk meminta keterangan mengenai sejumlah pekerjaan jalan di wilayah pelayanan tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh jawaban yang secara substantif menjelaskan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena konfirmasi kepada penyelenggara kegiatan merupakan bagian penting dalam proses jurnalistik, terutama ketika pemberitaan menyangkut penggunaan uang negara dan pekerjaan yang dapat diawasi masyarakat.
Persoalan komunikasi juga muncul setelah nomor kontak yang digunakan awak media disebut tidak lagi dapat digunakan untuk berkomunikasi dengan pihak terkait. Kendati demikian, dugaan adanya pemblokiran tersebut belum dapat dipastikan secara independen dan masih membutuhkan klarifikasi resmi dari pihak Humas maupun pejabat berwenang.
Apabila memang terdapat kendala komunikasi, pihak UPTD maupun pejabat terkait tetap memiliki kesempatan untuk menjelaskan situasi tersebut. Sebab, substansi persoalan bukan semata-mata mengenai komunikasi media, melainkan bagaimana informasi mengenai proyek publik dapat disampaikan secara terbuka, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Terlebih, pekerjaan jalan menyangkut kualitas infrastruktur yang digunakan masyarakat setiap hari. Aspek mutu, volume, metode pelaksanaan, kesesuaian spesifikasi, keselamatan pengguna jalan, hingga kepatuhan terhadap kontrak menjadi hal yang wajar untuk diketahui publik sepanjang berkaitan dengan kepentingan umum.
Namun demikian, sergap.co.id tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Setiap dugaan maupun informasi yang belum terverifikasi tetap harus diuji melalui dokumen, pemeriksaan lapangan, serta keterangan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Karena itu, pihak UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan V, pejabat pembuat komitmen (PPK), pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas, maupun pihak terkait lainnya memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai pekerjaan yang dipersoalkan.
Publik pada akhirnya membutuhkan kepastian, apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, volume, mutu, waktu pelaksanaan, serta ketentuan pengadaan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Humas Wilayah Pelayanan V belum memberikan keterangan resmi yang menjawab substansi konfirmasi awak media. Sergap.co.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait secara proporsional dan berimbang.
(Asep Kodrat)






