SERGAP.CO.ID
PANDEGLANG, BANTEN, – Bantuan Sosial Beras dari Kementrian sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM-PKH) kembali menuai masalah.
Sebelumnya kualitas komoditi yang bermasalah, kini kuantitas menjadi persoalan di kalangan KPM. Akibatnya pada Jumat (20/11/2020), dihadapan awak media Jurnalis Nasional Indonesia (JNI), sejumlah KPM di Desa Karyasari Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang, membuat pernyataan diatas materai kalau mereka hanya menerima bantuan sosial beras atau BSB sebanyak 30 Kg, dari yang seharusnya diterima 45 Kg per KPM untuk alokasi bulan Agustus, September dan Oktober 2020.
“Kami tidak terima kenapa kami hanya menerima BSB sebanyak 30 kg per KPM. Kan semestinya 45 Kg. Untuk itu kami KPM Desa Karyasari membuat pernyataan diatas materai sebagai bukti pembenaran jika kami hanya terima bantuan beras sebanyak 30 Kg,” ujar seorang KPM yang enggan menyebut namanya pada awak media.
Ditempat terpisah menanggapi pernyataan KPM, aktivis sosial yang kerap menyuarakan aspirasi masyarakat, Wawan Hermawan kepada Sergap.co.id menyesalkan terjadinya dugaan penyimpangan dalam penyaluran program Bantuan Sosial Beras untuk KPM PKH tersebut.
“Jelas masalah ini jika dibawa ke ranah hukum oknum pelaku pengurangan BSB dapat terjerat pidana,” ujar Wawan
Karena lanjut Wawan, setiap program sosial dari pemerintah tentunya diatur dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis seperti yang tercantum pada Surat Edaran Kementerian Sosial Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial, 4 September 2020, Nomor : 548 /5/BS.02.01/09/2020, perihal Pelaksanaan Program Bantuan Sosial Beras yang ditunjukkan Kepala Dinas/Instansi Sosial Provinsi, Kepala Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia.
Dalam isi surat yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia nomor 503/BS 02.01/08/2020 tanggal 31 Agustus 2020, Program Bantuan Sosial Beras (Jaring Pengaman Sosial COVID-19), dan telah launching oleh Menteri Sosial pada tanggal 2 September 2020, menyatakan, :
- Sasaran Bansos Beras adalah 10.000.000 KPM PKH dengan jumlah bantuan sebesar 15 kilogram/KPM/Bulan selama 3 (tiga) bulan alokasi Agustus, Oktober 2020 dengan sebaran sebagaimana data terlampir.
- Penyaluran dilaksanakan mulai bulan September sebanyak 30 Kg/KPM yaitu alokasi Agustus dan September serta pada bulan Oktobersebanyak 15 Kg/KPM.
- Perum BULOG bertanggungjawab menyediakan beras kualitas medium kemasan 15 Kg untuk KPM PKH di Gudang Layanan serta menyampaikan jadwal penyaluran, sedangkan transporter yaitu PT. Bhanda Ghara Reksa dan PT. Dosni Roha Logistik bertanggungjawab mengirimkan beras dimaksud hingga dapat diterima KPM PKH sesuai dengan pembagian wilayah penyaluran sebagaimana terlampir.
- Sehubungan hal tersebut, agar kiranya Saudara mendukung dan membantu kelancaran pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial Beras di lapangan. Selanjutnya agar berkoordinasi dengan Perum Bulog dan pihak Transporter cabang setempat serta melakukan pengendalian dan pemantauan dengan melibatkan pilar-pilar sosial terutama pendamping PKH.
“Dari empat poin itu sangat jelas KPM harusnya terima BSB sebanyak 15 Kg setiap bulannya selama tiga bulan. Dan sebagai penyedia Bulog serta tansporter dan pendamping sangat memiliki peran penting mulai dari penyediaan, penyaluran, pemantauan hingga pengawasan agar program tersebut dapat berjalan dengan baik sesuai prosedur dan aturan yang ada,” Tegas Wawan.
Sejauh ini hingga berita diturunkan indonesiasatu.id belum mendapat keterangan resmi baik dari Dinas Sosial, Pemerintah desa, Bulog, Perusahaan Transporter hingga Pendamping Program PKH.
(Kamri S)