KAB. GARUT, || Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama dan Bupati Garut Abdusy Syakur Amin secara simbolis memusnahkan lebih dari 44 juta batang rokok ilegal, di Alun-alun Kabupaten Garut, Rabu (24/6/2026).
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp65,1 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp32,9 miliar.
Kegiatan ini merupakan pemusnahan pertama pada 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah DJBC Jabar bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jabar.
Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan, baik yang dilakukan secara mandiri oleh Bea Cukai maupun hasil sinergi dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum. Pemusnahan kali ini merupakan hasil penindakan periode Juli 2025 hingga Mei 2026.
Pemusnahan telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dimana pemusnahan merupakan tahap akhir dari proses penindakan rokok ilegal oleh Bea Cukai.
Setelah simbolis pemusnahan pada hari ini, seluruh rokok ilegal akan dibawa ke PT Mukti Mandiri Lestari (Plan Sadang), Ciwangi, Bungursari, Kabupaten Purwakarta untuk dimusnahkan dengan cara dihancurkan, dirusak dan dibakar hingga tidak dapat dimanfaatkan kembali.

KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, mengucapkan terima kasih atas kerja sama semua pihak yang turun ke lapangan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Jabar.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi mengonsumsi rokok ilegal, demikian pula kepada pedagang untuk tidak lagi menjual rokok ilegal.
Sebab kalau tidak ada yang menjual maka tentu tidak akan dibeli, ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan penemuan rokok ilegal. Dengan peran aktif semua pihak maka peredaran rokok ilegal akan semakin berkurang bahkan hilang.
Nanti akan kita buatkan aplikasi laporan pengaduan secara online, siapa yang lapor akan dikasih hadiah, ujar KDM.
Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan, pemberantasan rokok ilegal bukan hanya tugas aparat, tetapi seluruh masyarakat. Masyarakat diharapkan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di bidang cukai.
Pencegahan melalui peningkatan kesadaran masyarakat akan selalu menjadi langkah yang lebih baik dibandingkan penindakan, ujarnya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai bahwa terhadap pelaku peredaran Barang Kena Cukai Ilegal dapat dijerat dengan pasal 54, dimana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sumber : HUMAS JABAR
(Jaka)






