Lisda Hendrajoni Kecam, Pelaku Penyekapan dan Penganiyaan di Bandung Hukum Seberat Beratnya 

SERGAP.CO.ID

JAKARTA, || Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni, mengecam keras tindakan penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan oleh Taufik Hidayat terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

Kasus yang menyita perhatian publik tersebut menuai keprihatinan mendalam karena korban diduga mengalami penyiksaan dalam jangka waktu yang panjang hingga menderita luka fisik dan trauma berat.

Setelah dilakukan pengejaran oleh aparat kepolisian, Taufik Hidayat akhirnya berhasil ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penangkapan dilakukan di wilayah Bandung Raya dan telah dikonfirmasi oleh pihak Polda Jawa Barat.

Penangkapan tersebut disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk Lisda Hendrajoni yang selama ini konsisten menyuarakan perlindungan terhadap perempuan dan kelompok rentan.

Lisda Hendrajoni menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap perempuan dalam bentuk apa pun tidak dapat ditoleransi dan harus mendapat hukuman setimpal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengapresiasi langkah tegas dan  kerja keras Kepolisian Republik Indonesia yang berhasil menangkap pelaku. Penangkapan ini menjadi harapan bagi korban dan keluarganya untuk memperoleh keadilan. Namun proses hukum harus berjalan secara transparan dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku agar menimbulkan efek jera,” tegas Lisda Hendrajoni.

Menurut Lisda, keberhasilan penangkapan pelaku menjadi langkah awal untuk memastikan korban mendapatkan keadilan yang selama ini dinantikan. Namun demikian, proses hukum harus tetap berjalan secara transparan dan memberikan hukuman yang berat agar memberikan efek jera.

“Kini yang terpenting adalah memastikan proses hukum berjalan tegas, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi korban serta keluarganya. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kekerasan terhadap perempuan,” tegasnya.

Politisi Asal Sumatera Barat tersebut menilai, kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap perempuan masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian bersama dari pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga perlindungan perempuan, hingga masyarakat luas.

“Perempuan harus mendapatkan rasa aman, baik di ruang publik maupun dalam lingkungan terdekatnya. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan untuk merasa kebal hukum. Negara harus hadir memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” ujarnya.

Politisi Partai NasDem itu juga mendorong agar korban mendapatkan pendampingan secara menyeluruh, baik dari sisi medis, psikologis maupun hukum, sehingga proses pemulihan dapat berjalan dengan optimal.

“Korban tidak hanya mengalami penderitaan fisik, tetapi juga trauma yang mendalam. Oleh karena itu, pendampingan psikologis dan rehabilitasi harus menjadi perhatian utama. Negara wajib memastikan korban dapat kembali menjalani kehidupannya dengan baik,” kata Lisda.

Sebagai anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Lisda menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penguatan sistem perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan.

“Kita tidak ingin ada lagi perempuan yang menjadi korban penyiksaan dan kekerasan berkepanjangan. Kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat upaya pencegahan, mempercepat penanganan laporan masyarakat, serta meningkatkan keberpihakan kepada korban,” tuturnya.

Lisda juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan maupun anak di lingkungan sekitar.

“Diam bukan solusi. Jika melihat atau mengetahui adanya kekerasan, segera laporkan kepada aparat atau lembaga terkait. Keselamatan korban harus menjadi prioritas bersama,” pungkasnya.

Kasus tersebut sebelumnya sempat menyita perhatian publik secara luas setelah terungkap dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami korban dalam kurun waktu cukup lama. Perhatian masyarakat semakin besar karena pelaku sempat buron dan melarikan diri.

(Wempi Hardi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *