Buronan Kasus Penyiksaan Sadis Selama Tiga Tahun Dibekuk, Polisi Dalami Kondisi Kejiwaan Tersangka

SERGAP.CO.ID

KOTA BANDUNG, || Pelarian Taufik Hidayat alias TH (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap kekasihnya, YTR (29), akhirnya berakhir. Setelah beberapa hari menjadi buronan dan berpindah lokasi untuk menghindari pengejaran aparat, TH berhasil ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat di kawasan Perumahan Griya Pesona, wilayah Majalaya-Ciparay, Kabupaten Bandung, Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Penangkapan tersebut sekaligus menutup salah satu kasus kekerasan terhadap perempuan yang menyita perhatian publik Jawa Barat. Bukan hanya karena dugaan penyiksaan berlangsung dalam kurun waktu lama, tetapi juga karena dampak yang ditimbulkan terhadap korban disebut sangat serius hingga menyebabkan kebutaan permanen.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan berawal dari pelacakan intensif yang dilakukan sejak pagi hari. Penyidik memperoleh petunjuk penting setelah mendeteksi aktivitas transaksi yang dilakukan tersangka saat masih dalam pelarian.

“Pagi tadi yang bersangkutan melakukan beberapa transaksi. Itu menjadi petunjuk bagi tim untuk mempersempit pencarian. Tim tetap bertahan di wilayah Majalaya dan akhirnya menjelang malam berhasil menemukan serta menangkap tersangka,” ujar Rudi Setiawan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, TH mengaku sempat melarikan diri ke Tangerang, Banten. Namun karena merasa terus diburu aparat, ia kembali ke Jawa Barat dan bersembunyi di rumah kerabatnya di wilayah Kabupaten Bandung hingga akhirnya diringkus tanpa perlawanan.

Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan TH negatif narkotika. Namun, kepada penyidik ia mengakui berada di bawah pengaruh minuman keras saat melakukan tindak kekerasan terhadap korban.

“Tersangka mengaku sebelumnya mengonsumsi minuman keras jenis Intisari. Hasil tes narkoba negatif dan kondisi kesehatannya dinyatakan baik sehingga siap menjalani proses penahanan,” kata Kapolda.

Di sisi lain, pengakuan tersebut tidak serta-merta menghentikan pertanyaan publik mengenai motif dan kondisi psikologis pelaku. Polisi menilai tindakan yang dilakukan tersangka jauh melampaui batas kekerasan dalam hubungan asmara pada umumnya.

Menurut hasil penyelidikan sementara, korban diduga mengalami kekerasan berulang selama bertahun-tahun di tempat kos yang dihuni bersama tersangka. Fakta bahwa korban mengalami luka berat hingga kehilangan penglihatan membuat kasus ini mendapat perhatian khusus dari penyidik maupun pegiat perlindungan perempuan.

Karena itu, selain membangun konstruksi pidana, penyidik juga akan menggandeng psikolog dan psikiater untuk menelusuri kondisi kejiwaan tersangka.

“Apa yang dilakukan tersangka tidak wajar dan berada di luar kebiasaan perilaku seseorang terhadap pasangannya. Karena itu kami akan melibatkan ahli kejiwaan untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai kondisi psikologis yang bersangkutan,” tegas Rudi.

Meski demikian, pemeriksaan kejiwaan tidak akan menghapus proses hukum yang sedang berjalan. Polisi menegaskan fokus utama tetap pada pembuktian pidana dan pemulihan hak korban.

Untuk mengantisipasi risiko keamanan selama proses penyidikan, TH kini ditempatkan di sel khusus dengan pengawasan ketat. Polda Jabar memasang kamera CCTV yang memantau aktivitas tersangka selama 24 jam penuh guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Penangkapan TH memang mengakhiri pelarian tersangka. Namun bagi korban dan keluarganya, proses mencari keadilan baru saja dimulai. Publik kini menunggu sejauh mana aparat mampu mengungkap seluruh fakta di balik dugaan penyiksaan berkepanjangan yang disebut telah merenggut masa depan dan kesehatan korban secara permanen.

(Editor : Dewi)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *