Sergap.co.id
Kabupaten Bandung Barat – Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat mendorong percepatan penyelesaian legalitas aset milik PT Agronesia sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal tersebut dikatakan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Sidkon Djampi, S.H.,
<span;>usai melakukan kunjungan kerja ke lahan perusahaan di Jalan Raya Tangkuban Parahu, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (23/6/2026).
Peninjauan tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Sidkon mengatakan bahwa informasi awal yang diterima berkaitan dengan dugaan adanya persoalan aset.
Namun setelah dilakukan peninjauan langsung, diketahui bahwa lahan tersebut merupakan aset yang diperoleh PT Agronesia secara mandiri, bukan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Meski demikian, hasil pengawasan menemukan persoalan administrasi pertanahan. Dari sekitar 20 bidang tanah yang telah dibeli PT Agronesia, sebagian besar belum memiliki Akta Jual Beli (AJB) sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Yang menjadi perhatian kami adalah legalitas asetnya. Tanah sudah dibeli, tetapi belum memiliki AJB. Kalau nanti muncul gugatan dari ahli waris, tentu akan menjadi persoalan. Karena itu harus segera diselesaikan, ujar Sidkon Dj.
Komisi I meminta Biro BUMD sebagai pembina BUMD segera menyiapkan langkah penyelesaian. DPRD bahkan memberikan tenggat waktu satu bulan agar tersedia skema penyelesaian, minimal untuk proses penerbitan AJB atas lahan yang telah dibeli PT Agronesia.
Komisi I juga menyoroti belum adanya alokasi anggaran untuk pengurusan legalitas aset. Menurutnya, persoalan tersebut perlu segera dicarikan solusi agar PT Agronesia memiliki kepastian hukum dalam mengelola aset sekaligus dapat mengembangkan usahanya secara optimal.
Sumber : Humas DPRD Jabar
(Jaka)






