Pastikan Kepastian Hukum Tanah, Babinsa Kawal Pengukuran Batas Lahan di Ngallu

SERGAP.CO.ID

KAB. SUMBA TIMUR, || Upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus mencegah potensi sengketa lahan terus dilakukan di Kabupaten Sumba Timur. Salah satunya melalui pendampingan yang dilakukan Babinsa Koramil 03/Pahunga Lodu Kodim 1601/Sumba Timur, Serma Daniel Umbu Ndawa, terhadap Tim Badan Pertanahan Kabupaten Sumba Timur saat kegiatan penentuan titik batas koordinat lahan sawah di Desa Persiapan Ngallu, Kecamatan Pahunga Lodu, Senin (22/6/2026).

Bacaan Lainnya

Kegiatan tersebut berkaitan dengan proses pengukuran dan penetapan batas lahan sawah milik Ibu Nita Loro yang telah diperjualbelikan. Penentuan titik koordinat dilakukan untuk memastikan kejelasan batas kepemilikan tanah sehingga memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat.

Serma Daniel Umbu Ndawa mengatakan, kehadiran Babinsa merupakan bagian dari tugas pembinaan teritorial sekaligus bentuk dukungan TNI kepada masyarakat dalam berbagai urusan yang menyangkut kepentingan warga, termasuk administrasi pertanahan.

“Melalui kegiatan ini diharapkan proses jual beli lahan dapat berjalan dengan baik, transparan, serta memiliki kejelasan batas dan status kepemilikan sehingga dapat mencegah terjadinya permasalahan pertanahan di masa mendatang,” ujarnya.

Dari sisi pemerintah, kegiatan penentuan batas koordinat lahan dinilai penting untuk mendukung tertib administrasi pertanahan dan meminimalkan potensi konflik yang kerap muncul akibat ketidakjelasan batas tanah. Dengan pengukuran yang dilakukan langsung oleh petugas berwenang, baik penjual maupun pembeli memperoleh kepastian mengenai luas dan letak lahan yang menjadi objek transaksi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bhabinkamtibmas Pahunga Lodu, Kepala Dusun Kanggoa, Kasi Trantib Kecamatan Pahunga Lodu, pihak penjual dan pembeli lahan, serta petugas dari Badan Pertanahan Kabupaten Sumba Timur.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan mendapat dukungan dari masyarakat maupun pihak terkait sebagai bentuk sinergi dalam mewujudkan kepastian hukum di bidang pertanahan.

(Ms)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *