KOTA KUPANG, || Perkembangan penanganan perkara laporan BRN, Kepala Cabang Bank NTT Labuan Bajo, terkait akun anonim Lika Liku NTT memasuki babak baru. Salah satu saksi dalam perkara tersebut, MS (50), bersama tim kuasa hukumnya kembali mendatangi Polda NTT, Kamis (18/6/2026), untuk berkoordinasi dengan penyidik sekaligus mengajukan laporan terhadap BRN.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Andre Lado, S.H., Smart Tallo, S.H., dan Rusdy Maga, S.H., menyampaikan bahwa kedatangan mereka bertujuan membahas penyitaan telepon genggam milik MS oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTT serta meminta akses terhadap sejumlah data pribadi yang tersimpan dalam perangkat tersebut.
Selain itu, mereka juga membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT terkait dugaan persangkaan palsu, pelanggaran hak atas privasi, dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta dugaan serangan terhadap kehormatan dan reputasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Andre Lado menjelaskan, sejak awal kliennya memilih bersikap kooperatif dan memenuhi seluruh proses hukum yang dilakukan penyidik. Menurutnya, MS hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dan memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara tersebut.
Namun demikian, pihaknya menilai terdapat sejumlah tindakan yang perlu mendapat perhatian, terutama terkait proses profiling, penggeledahan digital, kloning data, hingga penyitaan telepon genggam milik MS yang dilakukan saat pemeriksaan berlangsung.
“Kami sejak awal memberikan ruang seluas-luasnya kepada penyidik untuk bekerja secara profesional, objektif, dan independen. Tetapi sikap kooperatif tersebut tidak boleh dimaknai sebagai pengabaian terhadap hak-hak hukum yang dijamin undang-undang,” kata Andre kepada wartawan.
Senada dengan itu, Smart Tallo meminta agar penanganan perkara dilakukan secara adil dan proporsional. Menurutnya, seluruh kebutuhan penyidik selama proses pemeriksaan telah dipenuhi oleh kliennya sehingga hak-hak hukum MS juga harus dihormati.
“Keadilan harus berlaku bagi semua pihak, baik dalam penegakan hukum maupun perlindungan hak-hak warga negara selama proses hukum berlangsung,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, tim kuasa hukum juga meminta bantuan penyidik untuk mencetak sejumlah data yang tersimpan dalam telepon genggam yang disita. Data tersebut disebut berkaitan dengan aktivitas usaha, dokumen pembayaran, pekerjaan jurnalistik, serta aplikasi GPS yang digunakan dalam usaha rental kendaraan milik MS.
Di sisi lain, laporan yang diajukan terhadap BRN berangkat dari rangkaian peristiwa yang menurut pihak MS bermula pada 2025 saat beredar unggahan di media sosial yang menyinggung dugaan perselingkuhan. Berdasarkan versi MS, BRN beberapa kali meminta bantuannya untuk mencari identitas pengelola akun dan membantu upaya penghapusan konten tersebut.
Pihak kuasa hukum menyebut adanya transfer dana dari BRN kepada MS pada tahun 2025 merupakan bagian dari permintaan bantuan tersebut dan bukan bentuk tindak pidana pemerasan sebagaimana berkembang dalam sejumlah unggahan media sosial maupun pemberitaan.
Menurut mereka, peristiwa yang terjadi pada 2025 berbeda dengan laporan BRN pada 2026 yang berkaitan dengan unggahan akun anonim Lika Liku NTT di platform lain. Karena itu, pihak MS menilai terdapat perbedaan locus delicti maupun tempus delicti yang perlu dicermati dalam proses hukum.
Sementara itu, kuasa hukum MS mengaku kliennya mengalami dampak sosial dan profesional akibat berkembangnya tuduhan yang mengaitkannya dengan akun anonim tersebut. Bahkan, menurut mereka, anggota keluarga MS juga menjadi sasaran perundungan di media sosial.
Rusdy Maga menegaskan laporan yang dibuat bertujuan memperoleh kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak kliennya. Ia berharap seluruh pihak diberikan kesempatan yang sama untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan perkara laporan BRN terkait akun anonim Lika Liku NTT masih berlangsung di Ditreskrimsus Polda NTT. Sementara laporan yang diajukan oleh MS dan tim kuasa hukumnya juga telah disampaikan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
(Ms)






