SERGAP.CO.ID
PANDEGLANG, – Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (GPMI) akan melakukan Aksi Unjuk Rasa Dugaan Penyimpangan Program Bantuan Keuangan (Bankeu) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten Tahun Anggaran 2020 di Desa Ciseureuheun Kecamatan Cigeulis Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
Aksi Unjuk Rasa tersebut akan dilakukan pada Kamis, 19 November 2020, bertempat didepan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang.
Saat dikonfirmasi Entis Sumantri, selaku Ketua Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (GPMI) mengatakan, Aksi unjuk rasa akan dilaksanakan pada Kamis, 19 November 2020 sekitar pukul 10 : 00 wib hingga selesai bertempat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang dengan jumlah masa aksi sekitar 50 orang.
“Kami membenarkan Kamis besok, akan melakukan aksi unjuk rasa terkait dugaan penyimpangan Program Bantuan Keuangan (Bankeu) didesa Ciseureuheun, diantaranya terkait adanya pengalihan hak Keluarga Penerima Manfaat,” ungkap Ketua Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (GPMI) Pandeglang kepada awak media saat dikonfirmasi pada Senin, (16/11/2020).
Masih dikatakan, Ketua Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (GPMI) Pandeglang, berkaitan dengan surat aksi unjuk rasa dirinya sudah memberikan pemberitahuan dan juga sudah disampaikan kepada Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang.
“Pemberitahuan aksi unjuk rasa ini sudah disampaikan kepada Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang dengan isu adanya pengalihan bantuan Bankeu Pemprov Banten Tahun Anggaran 2020, dan juga adanya dugaan ketidaksesuaian dalam penyaluran program bantuan,” kata Entis Sumantri.
Entis Sumantri menjelaskan, selain adanya pengalihan hak untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada pelaksanaan penyaluran bantuan Bankeu, ketidaksesuaian antara pengelolaan, ada juga dugaan penggelembungan harga Komoditi sembako.
“Selain adanya pengalihan bantuan, dan dugaan ketidaksesuaian dalam realisasinya ada pula indikasi bahwa dalam pengadaan Komoditi sembako tidak sesuai dengan harga pasaran (Penggelembungan harga Komoditi),” terang Entis Sumantri, Ketua Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (GPMI) Pandeglang.
Ia menambahkan, Dana Bantuan Keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten diperuntukkan membiayai penyelenggaraan penanggulangan virus corona (COVID-19), dan informasinya anggaran biaya untuk biaya penanggulangan itu sebesar Rp 50 juta, tetapi fakta dilapangan hanya direalisasikan sebesar Rp 42 juta.
“Anggaran untuk penanganan virus corona(Covid-19). Informasinya sebesar Rp 50 juta, namun hanya direalisasikan senilai Rp 42 juta dengan masing-masing penerima jika diuangkan Rp 700 ribu kepada 60 KPM,” beber Ketua GPMI itu.
Sementara itu, Fikri Hidayat Sekertaris Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (GPMI) Pandeglang menyampaikan kekecewaannya dan siap mengawal kasus tersebut karena menurutnya pengalihan hak atas seseorang jika dilakukan secara sepihak adalah merupakan salah satu tindakan penyimpangan apalagi yang melakukannya diduga oknum desa.
“Kegiatan bantuan keuangan Provinsi Banten, sudah diatur dalam Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Keuangan jika Pedoman Pengelolaan dirubah menjadi kebijakan itu sudah tindakan pelanggaran seperti yang terjadi didesa ciseureuheun adanya pengalihan hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) secara sepihak,” tutur Fikri Hidayat.
Dia menegaskan, prinsip pengelolaan bantuan keuangan harus menerapkan prinsip-prinsip : efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
“Realisasi Anggaran (LRA) pelaksanaan kegiatan bantuan keuangan Provinsi harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan jangan asal mengambil kebijakan, apalagi sampai merugikan masyarakat kecil yang terdaftar sebagai penerima manfaat,” papar Sekertaris Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (GPMI) Pandeglang itu.
Fikri Hidayat meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki Pengelolaan Bantuan keuangan Provinsi Banten, didesa Cisereuheun yang diduga tidak mengacu kepada Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan.
“Mengingat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400), maka kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap oknum Pejabat Pemerintahan desa Cisereuheun yakni Sekertaris desa maupun Kepala desa pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah, ” tutupnya.
(Kamri S)