KUPANG, || Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memeriksa seorang saksi berinisial MS (50) dalam penyelidikan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berkaitan dengan akun TikTok anonim “Lika Liku NTT”, Jumat (29/5/2026).
MS yang dikenal sebagai wartawan hadir memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Advokat/Konsultan Hukum Andre Lado, S.H. & Partners. Tim pendamping terdiri dari Andre Lado, S.H., Smart Sherwin Tallo, S.H., dan Rusydi S. Maga, S.H.
Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Panggilan Saksi ke-1 Nomor: S.Pgl/145/V/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 26 Mei 2026. Perkara yang tengah ditangani penyidik diketahui berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2026/SPKT/POLDA NTT yang diajukan oleh BRN, seorang karyawan BUMD.
Selain itu, penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/210/V/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 20 Mei 2026 guna mendalami dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan konten pada akun TikTok tersebut.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, MS menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan kepada penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi. Selama proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap perangkat telepon genggam milik yang bersangkutan.
Usai pemeriksaan, penyidik juga melakukan tindakan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: SP.Dah/09/V/2026/RES.2.1/Ditreskrimsus tertanggal 20 Mei 2026. Selanjutnya, perangkat tersebut menjalani proses cloning data dan disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP-Sita/36/V/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus. Penyidik juga menyerahkan berita acara penyitaan serta tanda terima barang bukti sesuai prosedur.
Proses pemeriksaan sempat diwarnai diskusi dan perbedaan pandangan antara penyidik dan tim kuasa hukum terkait aspek teknis pemeriksaan serta tindakan terhadap perangkat elektronik milik saksi. Meski demikian, seluruh proses tetap berlangsung dan pemeriksaan dapat diselesaikan pada hari yang sama.
Ketua Tim Kuasa Hukum, Andre Lado, mengatakan pihaknya menghormati langkah penyidik dalam mengusut laporan yang sedang diproses. Menurut dia, kliennya menunjukkan sikap kooperatif sejak awal dengan memenuhi panggilan dan memberikan keterangan yang diminta penyidik.
“Saksi hadir memenuhi panggilan secara patuh dan bahkan menyerahkan perangkat telepon genggamnya untuk diperiksa selama proses BAP. Kami memandang hal itu sebagai bentuk itikad baik untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan. ”Kata Andre kepada wartawan usai pemeriksaan.
Andre menegaskan bahwa sejak awal kliennya tetap pada pendiriannya bahwa dirinya tidak memiliki keterlibatan langsung dengan akun anonim yang menjadi objek penyelidikan. Namun demikian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
Di sisi lain, Andre menyampaikan perhatian terhadap tindakan penyitaan dan cloning data perangkat elektronik milik seorang saksi. Menurutnya, langkah tersebut perlu dilakukan secara proporsional dan tetap memperhatikan hak privasi warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
“Pada prinsipnya kami mendukung proses penyidikan. Namun kami juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak-hak individu, termasuk hak atas data pribadi, ” Ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan anggota tim kuasa hukum, Rusydi S. Maga. Ia menilai pendampingan hukum dilakukan bukan untuk menghambat proses penyidikan, melainkan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prinsip due process of law.
“Kami menghormati kewenangan penyidik. Namun perlindungan terhadap hak-hak saksi juga harus menjadi perhatian agar seluruh proses berlangsung secara adil dan profesional,” Kata Rusydi.
Sementara itu, Smart Sherwin Tallo menegaskan bahwa kliennya telah menunjukkan sikap terbuka selama pemeriksaan berlangsung. Karena itu, pihaknya berharap penanganan perkara dapat berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Hingga berita ini ditulis, penyidik Ditreskrimsus Polda NTT masih terus mendalami laporan terkait akun TikTok “Lika Liku NTT”. Belum ada keterangan resmi dari penyidik mengenai hasil pemeriksaan maupun pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan dan seluruh pihak yang terkait tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
(Ms)






