Viral Penutupan Jalan di Kupang Berujung Laporan Polisi, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran UU ITE

SERGAP.CO.ID

KOTA KUPANG, || Polemik penutupan akses jalan saat kegiatan penambalan jalan berlubang di Jalan Sukun I, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, yang viral di media sosial kini berkembang menjadi persoalan hukum. Konflik yang melibatkan Charles Thomas Suan alias Om King dengan dua pegiat media sosial berinisial DIGP alias Tua Adat dan AB alias Om Strom itu berujung pada saling laporan ke pihak kepolisian.

Bacaan Lainnya

Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah video pertengkaran di lokasi beredar luas di Facebook dan TikTok. Dalam rekaman yang viral, Charles diduga mengeluarkan ucapan bernada emosi dan ancaman ringan saat terjadi perdebatan terkait penutupan jalan yang dilakukan ketika proses penambalan berlangsung.

Berdasarkan penelusuran tim media, kegiatan penambalan jalan dilakukan secara swadaya oleh DIGP, AB, dan sejumlah rekannya sebagai bentuk kepedulian sekaligus kritik sosial terhadap lambannya penanganan infrastruktur jalan oleh pemerintah.

Namun di sisi lain, penutupan akses jalan tanpa otoritas resmi memicu keberatan dari warga yang hendak melintas, termasuk Charles Suan. Situasi di lapangan kemudian memanas hingga terjadi adu mulut yang direkam dan disiarkan langsung melalui media sosial.

Salah satu kuasa hukum Charles Suan, Andre Lado, S.H., menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut dugaan pengancaman, tetapi juga berpotensi mengandung unsur pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Klien kami merasa keberatan karena jalan umum ditutup tanpa otoritas resmi. Dalam situasi emosi terjadi perdebatan yang kemudian direkam lalu disiarkan langsung melalui media sosial,” ujar Andre kepada wartawan, Senin (10/05) malam.

Menurut Andre, persoalan semakin berkembang setelah video yang beredar dipotong-potong dan disebarluaskan tanpa konteks utuh sehingga memicu komentar negatif dari warganet. Ia menilai fenomena tersebut telah mengarah pada “trial by social media” atau penghakiman publik di ruang digital.

“Yang menjadi persoalan bukan hanya pertengkarannya, tetapi bagaimana video itu dipotong, disebarluaskan, dan identitas klien kami dipublikasikan tanpa sensor sehingga memicu perundungan massal,” katanya.

Pihak kuasa hukum juga menyoroti beredarnya dokumen tanda penerimaan laporan polisi yang memuat identitas lengkap Charles Suan dan dipublikasikan secara terbuka di media sosial. Menurut Andre, tindakan itu berpotensi melanggar Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE terkait dugaan penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang melalui media elektronik.

Dari sisi lain, aksi penambalan jalan secara mandiri mendapat simpati sebagian masyarakat karena dianggap lahir dari keresahan warga terhadap kondisi infrastruktur yang rusak. Namun sejumlah pihak juga menilai penutupan jalan umum tanpa koordinasi resmi dapat memicu konflik dan mengganggu kepentingan pengguna jalan lainnya.

Andre menambahkan, pihaknya juga mempertimbangkan langkah hukum perdata berupa gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) atas kerugian immateriil yang dialami Charles dan keluarganya akibat viralnya konten tersebut.

Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice apabila kedua belah pihak sepakat dan memenuhi syarat hukum yang berlaku.

“Kasus ini sebaiknya menjadi pelajaran bersama bahwa konflik sosial tidak boleh langsung digiring menjadi penghakiman digital. Semua pihak harus menghormati asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.

(Ms)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *