Ahli Waris Ir. Winsyakri Pasang Banner Pemblokiran di Lahan 200 Hektar Desa Lunggaian, Dikawal Aparat Keamanan. 

SERGAP.CO.ID

KAB. OKU, || Sengketa lahan seluas 200 hektar di wilayah Afdeling MM, Desa Lunggaian, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), kembali memanas.

Bacaan Lainnya

Pada Senin (11/5/2026), pihak ahli waris Alm. Ir. Winsyakri melakukan pemblokiran dan penguasaan kembali secara fisik dengan memasang sejumlah banner di titik strategis area perkebunan tersebut.

Aksi pemasangan banner dipimpin langsung oleh Erwansyah, adik Alm. Ir. Winsyakri, bersama Mhd Wiki Defrianyah selaku anak Alm. Ir. Winsyakri.

Dalam banner yang dipasang, ditegaskan bahwa lahan tersebut saat ini berstatus “Dikuasai Kembali dan Diperkarakan”.

Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut proses hukum yang tengah berjalan, berdasarkan Surat Laporan Polisi Nomor LP.STTL/184/V/2026/BARESKRIM yang kini telah dilimpahkan penanganannya ke Polda Sumatera Selatan.

Selain itu, pihak ahli waris juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap poin 02 dan poin 03 dalam Akta Notaris Endang Purwaningsih SH Tahun 2000 yang disebut menjadi bagian dari objek sengketa.

Pantauan di lokasi menunjukkan proses pemasangan banner berlangsung dalam pengawasan aparat keamanan guna mengantisipasi terjadinya konflik di lapangan. Anggota Bhabinkamtibmas Polres OKU tampak berjaga untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif.

Seluruh proses pemblokiran lahan tersebut juga dilakukan di bawah pendampingan hukum Antoni SCW. Kehadiran aparat keamanan dan tim pendamping hukum menunjukkan keseriusan pihak ahli waris dalam memperjuangkan hak atas lahan yang diklaim milik keluarga mereka.

“Kami hanya mengambil kembali hak orang tua kami. Dengan pemblokiran fisik ini, kami tegaskan bahwa lahan ini sedang berproses hukum di Polda Sumsel dan kami akan terus memperjuangkannya sampai keadilan ditegakkan,” ujar perwakilan keluarga di lokasi.

Pihak ahli waris juga menegaskan bahwa dengan dipasangnya banner tersebut, tidak diperbolehkan adanya aktivitas sepihak di area lahan sengketa sampai proses hukum selesai.

Hingga berita ini diturunkan, kondisi di Desa Lunggaian dilaporkan tetap terkendali. Pihak keluarga masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses penyidikan yang kini ditangani oleh Polda Sumatera Selatan setelah pelimpahan perkara dari Bareskrim Mabes Polri.

(Candra)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *