SUMBA TENGAH, || Dugaan kekerasan seksual berbasis elektronik yang menyeret seorang pengusaha ikan berinisial YWA di Kabupaten Sumba Tengah menjadi perhatian masyarakat. Kasus tersebut mencuat setelah korban melaporkan dugaan tindakan asusila melalui komunikasi digital kepada Polres Sumba Barat.
Berdasarkan laporan yang disampaikan pihak korban, pelaku diduga awalnya memperoleh nomor telepon korban dari salah satu rekan korban. Komunikasi yang semula berlangsung biasa disebut berubah menjadi tidak nyaman hingga korban akhirnya memilih memblokir nomor pelaku.
Namun setelah diblokir, pelaku diduga kembali mencoba menghubungi korban melalui kerabat korban. Dalam komunikasi tersebut, pelaku diduga melakukan panggilan video dan mempertontonkan alat kelaminnya sambil melakukan tindakan masturbasi di depan kamera.
Pihak korban menyebut tindakan itu dilakukan meski korban telah menolak dan meminta pelaku menghentikan perbuatannya. Bahkan, dugaan aksi tersebut disebut terjadi berulang dan sempat disaksikan orang lain yang berada bersama korban saat kejadian berlangsung.
Pendamping korban menilai tindakan tersebut tidak lagi dapat dianggap sebagai candaan atau perilaku tidak pantas biasa, melainkan telah mengarah pada dugaan kekerasan seksual berbasis elektronik serta pelanggaran kesusilaan dan pornografi.
“Kalau seseorang tetap mempertontonkan alat kelaminnya walaupun sudah dilarang dan diblokir, maka ini bukan lagi soal perilaku tidak pantas biasa. Ini sudah meresahkan dan harus disikapi serius,” ujar pihak pendamping korban.
Dalam laporan yang disampaikan, pihak korban merujuk sejumlah ketentuan hukum yang dianggap relevan, di antaranya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Pornografi, hingga ketentuan kesusilaan dalam KUHP.
Pendamping korban juga mengaku khawatir masih ada korban lain yang belum berani melapor karena takut atau malu. Mereka meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan secara profesional dan transparan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya korban baru.
“Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan memberikan efek jera agar tidak ada lagi korban berikutnya,” tegas pendamping korban, Muh. Akbar Umbu Nay, SH., C.MPS.
Di sisi lain, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait tuduhan tersebut. Dugaan kasus ini pun memunculkan perhatian publik karena disebut sempat menyeret nama sejumlah pejabat dan tokoh tertentu dalam proses mediasi yang dilakukan di luar jalur hukum.
Pihak pendamping korban menegaskan penyebutan nama pejabat tersebut perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat. Mereka juga meminta tidak ada pihak yang mencoba mempengaruhi proses hukum apabila dugaan tindak pidana benar terjadi.
Kasus ini kembali memunculkan sorotan terhadap maraknya dugaan kekerasan seksual berbasis elektronik di ruang digital. Masyarakat diimbau lebih waspada dan berani melapor apabila mengalami tindakan yang mengarah pada pelecehan atau kekerasan seksual secara daring.
(Ms)
|






