JAKARTA, || Menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi, Kanwil DJP Jakarta Pusat menghadirkan layanan asistensi langsung di ruang publik melalui program “Ngibar… Ngisi Bareng SPT”, Rabu (29/4/2026).
Program ini menjadi langkah konkret Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu.
Kegiatan “Ngibar” akan digelar secara serentak pada Kamis (30/4/2026) pukul 15.00 hingga 20.00 WIB.
Dua lokasi strategis dipilih sebagai tempat pelaksanaan, yakni Sarinah Thamrin dan Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat.
Melalui kegiatan ini, masyarakat dapat memperoleh pendampingan langsung dalam pengisian dan pelaporan SPT Tahunan.
Layanan asistensi diberikan oleh petugas DJP yang siap membantu wajib pajak hingga proses pelaporan selesai.
Pengisian SPT dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP yang telah disiapkan sebagai platform resmi pelaporan pajak.
Program ini juga bertujuan mempercepat tingkat kepatuhan wajib pajak, khususnya bagi mereka yang belum melaporkan SPT.
DJP menilai masih banyak wajib pajak yang mengalami kendala teknis maupun keterbatasan pemahaman dalam proses pelaporan.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat, Kindy Rinaldy Syahrir, mengatakan bahwa pendekatan jemput bola menjadi strategi efektif untuk menjangkau masyarakat.
“Kami hadir langsung di tengah masyarakat untuk memastikan proses pelaporan SPT dapat dilakukan dengan mudah dan tuntas. Wajib pajak cukup datang, dan petugas kami akan mendampingi hingga selesai,” ujarnya.
Selain layanan asistensi, kegiatan ini juga dikemas secara interaktif guna menarik partisipasi masyarakat.
Pengunjung berkesempatan mendapatkan doorprize serta menikmati fasilitas pendukung seperti kopi gratis di lokasi kegiatan.
DJP berharap, kehadiran layanan langsung di ruang publik ini mampu mengurangi hambatan pelaporan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kewajiban perpajakan.
Kanwil DJP Jakarta Pusat mengimbau seluruh wajib pajak, khususnya di wilayah Jakarta Pusat, untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu berakhir melalui laman resmi www.pajak.go.id.






