Margahayu (Sergap.co.id ) — Gelombang keluhan terhadap pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, mulai mengemuka. Sejumlah warga menyampaikan keberatan atas beberapa prosedur yang dinilai membingungkan hingga berpotensi merugikan masyarakat.
Aspirasi tersebut disampaikan melalui pengurus lingkungan setempat setelah menerima laporan langsung dari warga yang tengah mengurus administrasi pernikahan maupun penerbitan buku nikah.
“Ini bukan satu dua orang, tapi sudah beberapa warga yang datang dengan persoalan serupa. Kami menilai ini perlu menjadi perhatian serius,” ujar salah satu pengurus wilayah kepada awak media pada Selasa (21/4/2026) di Margahyu
Salah satu keluhan utama berkaitan dengan pengakuan status pernikahan warga yang telah dilangsungkan di luar daerah. Warga mengaku diminta untuk melakukan akad ulang, meski pernikahan sebelumnya telah dilaksanakan dengan wali sah (orang tua kandung).
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait standar dan dasar kebijakan yang diterapkan, serta kepastian hukum atas pernikahan yang telah berlangsung.
Keluhan lain menyasar sistem pembayaran berbasis billing (ID billing). Warga mengaku telah melakukan pembayaran sesuai prosedur melalui bank, namun dana tersebut disebut tidak terdeteksi oleh sistem KUA.
Akibatnya, warga diminta melakukan pengajuan ulang tanpa kejelasan status dana yang telah dibayarkan sebelumnya. Situasi ini dinilai merugikan dan menimbulkan ketidakpastian dalam pelayanan publik.
“Bukti pembayaran ada, tapi dianggap tidak masuk sistem. Ini yang membuat warga bingung dan merasa dirugikan,” ungkapnya.
Selain itu, kewajiban mengikuti bimbingan perkawinan (binwin) juga menjadi sorotan. Warga mengaku mengalami kesulitan karena sebagian calon pengantin berdomisili di luar daerah.
Ketentuan yang mensyaratkan keikutsertaan binwin sebagai prasyarat administrasi disebut belum mengakomodasi kondisi riil masyarakat, sehingga dinilai perlu adanya fleksibilitas kebijakan.
Tidak hanya soal administrasi, warga juga menyoroti adanya dugaan permintaan biaya di luar ketentuan resmi saat pelaksanaan akad nikah.
Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar aturan pelayanan publik dan mencederai prinsip transparansi serta akuntabilitas yang seharusnya dijunjung dalam institusi pelayanan negara.
Atas berbagai persoalan tersebut, warga mendesak adanya klarifikasi resmi dari pihak KUA Kecamatan Margahayu serta evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan mekanisme pelayanan.
Masyarakat berharap instansi terkait dapat segera turun tangan untuk memastikan pelayanan berjalan sesuai aturan, tidak merugikan warga, serta memberikan kepastian hukum yang jelas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KUA Kecamatan Margahayu belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna menghadirkan informasi yang berimbang. (**)






