KUPANG, || LLDIKTI Wilayah XV menegaskan komitmennya dalam menjaga tata kelola pendidikan tinggi yang akuntabel dengan menjelaskan secara terbuka alasan dikeluarkannya Ketua STIKES Nusantara dari grup WhatsApp pimpinan perguruan tinggi swasta.
Penjelasan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala LLDIKTI XV, Adrianus Amheka, saat menerima audiensi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIKES Nusantara di Aula LLDIKTI XV, Kamis (16/4/2026).
Audiensi ini dilakukan sebagai respons atas langkah LLDIKTI XV yang mengeluarkan Ketua STIKES Nusantara dari grup komunikasi resmi antarpimpinan perguruan tinggi, yang kemudian memicu perhatian dan pertanyaan dari kalangan mahasiswa.
Dalam pertemuan tersebut, Adrianus Amheka menegaskan bahwa keputusan itu diambil karena Ketua STIKES Nusantara belum menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan dari LLDIKTI XV dan Ombudsman terkait dugaan penyalahgunaan beasiswa KIP Kuliah.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan tanggung jawab. Kami mendorong agar setiap temuan segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Meski demikian, LLDIKTI XV tetap membuka ruang penyelesaian. Salah satu hasil audiensi adalah kesepakatan untuk memasukkan kembali Ketua STIKES Nusantara ke dalam grup WhatsApp pimpinan perguruan tinggi, dengan syarat adanya percepatan dalam penyampaian laporan tindak lanjut.
LLDIKTI XV juga memastikan bahwa dinamika di tingkat pimpinan tidak akan berdampak pada mahasiswa. Proses akademik dan pelayanan pendidikan di STIKES Nusantara tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Selain itu, Adrianus menegaskan bahwa peran LLDIKTI terbatas pada fungsi verifikasi dan validasi data akademik yang diajukan oleh perguruan tinggi. Sementara pelaksanaan kegiatan akademik, termasuk wisuda, menjadi kewenangan masing-masing institusi.
Kami hanya memastikan data sesuai prosedur. Jika telah memenuhi syarat, rekomendasi akan diberikan, namun pelaksanaan tetap di kampus,” jelasnya.
Melalui momentum ini, LLDIKTI XV mengimbau seluruh perguruan tinggi untuk meningkatkan kepatuhan administratif dan transparansi dalam pengelolaan program, guna menjaga mutu pendidikan tinggi serta melindungi hak mahasiswa.
(Desy)






