SUMBA BARAT NTT, || Bhabinkamtibmas Kelurahan Wee Kerou, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat, Aipda Bernadus Malo, S.Pd., berhasil memediasi sengketa tanah warga yang telah berlangsung sejak tahun 2022 hingga akhirnya berakhir damai, Jumat (20/02/2026).
Sengketa tersebut melibatkan Bura Sudi dari Kampung Terona sebagai pelapor dengan Moto Ama Magi dari Kampung Pagadukula RT 01 RW 01, Kelurahan Wee Kerou.
Objek sengketa berupa sebidang tanah di Kampung Pagadukula yang diklaim oleh Bura Sudi sebagai miliknya karena telah menanam pohon jati sejak tahun 1995.
Namun di sisi lain, tanah tersebut merupakan warisan leluhur milik keluarga Moto Ama Magi yang telah dikuasai secara turun-temurun.
Perselisihan yang sempat memanas itu akhirnya dimediasi oleh aparat Kelurahan Wee Kerou bersama Bhabinkamtibmas dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan kekeluargaan.
Dalam proses mediasi, Aipda Bernadus Malo berhasil menciptakan suasana dialog yang kondusif sehingga kedua belah pihak dapat menyampaikan pendapat secara terbuka.
Hasilnya, Bura Sudi menyadari bahwa tanah tersebut bukan lagi menjadi haknya dan sepakat untuk mengakhiri sengketa secara damai.
Kesepakatan damai tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua pihak serta disaksikan aparat desa dan Bhabinkamtibmas sebagai penguatan hukum.
Kapolres Sumba Barat, AKBP Yohanis Nisa Pewali, S.S., M.H., mengapresiasi kinerja Bhabinkamtibmas yang mampu menyelesaikan permasalahan warga secara humanis.
Ia menegaskan bahwa Bhabinkamtibmas merupakan ujung tombak Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta menjadi penengah dalam setiap konflik agar tidak berkembang menjadi gangguan kamtibmas.






