KOTA CIMAHI, || Pemerintah Kota Cimahi meresmikan perubahan nama dua ruas jalan, yakni Jalan Jati Serut menjadi Jalan Soedarna Tresna Manggala dan Jalan Aruman menjadi Jalan Dann Sugandha, Rabu (18/2/2026).
Peresmian tersebut dilaksanakan di Food Court Citra Cihanjuang dan dihadiri unsur Forkopimda, Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko, Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudisthira, Sekretaris Daerah Kota Cimahi Maria Fitriana, serta sejumlah pejabat daerah dan tokoh masyarakat.
Turut hadir pula perwakilan instansi vertikal seperti BPN dan BPS, Biro Otonomi Daerah Provinsi Jawa Barat, serta keluarga dari kedua tokoh yang namanya diabadikan sebagai nama jalan.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menegaskan bahwa perubahan nama jalan tersebut merupakan bentuk penghormatan atas jasa dan pengabdian tokoh yang telah berkontribusi bagi daerah.
“Penamaan jalan ini bukan sekadar perubahan administratif, tetapi bentuk penghargaan atas keteladanan dan kontribusi nyata bagi pembangunan Cimahi dan Jawa Barat,” ujar Ngatiyana.
Ia menjelaskan, proses penetapan nama jalan telah melalui tahapan panjang selama sekitar delapan bulan, mulai dari pengkajian, verifikasi, hingga penetapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam proses tersebut, Pemerintah Kota Cimahi mengacu pada Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi sebagai dasar hukum.
Menurut Ngatiyana, Jalan Soedarna Tresna Manggala diambil dari nama tokoh yang pernah menjabat sebagai Kepala Pemerintahan (Kotip) Cimahi sebelum menjadi kota otonom dan kemudian menjabat sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat.
Sementara itu, Jalan Dann Sugandha diabadikan untuk mengenang tokoh yang memiliki kontribusi penting dalam dinamika pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ia menegaskan bahwa nama jalan tidak hanya berfungsi sebagai identitas wilayah, tetapi juga menjadi penanda sejarah yang mengandung nilai-nilai perjuangan.
“Ketika masyarakat melintasi jalan tersebut, kita ingin semangat pengabdian para tokoh tetap hidup dan menjadi inspirasi bagi generasi penerus,” katanya.
Peresmian ini juga merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui Forum Pemuda Dinamika Abdi Rakyat (FOPDAR) Kota Cimahi.
Pemerintah Kota Cimahi menilai partisipasi masyarakat tersebut sebagai bagian penting dalam menjaga memori kolektif dan identitas sejarah daerah.
Ngatiyana memastikan bahwa perubahan nama jalan tidak akan mengganggu pelayanan publik, karena pemerintah telah menyiapkan langkah teknis untuk penyesuaian administrasi secara terintegrasi.
“Kami pastikan pelayanan tetap berjalan normal dan masyarakat tidak dirugikan dalam proses penyesuaian data,” tegasnya.
Ke depan, kebijakan penamaan jalan akan terus mempertimbangkan aspek historis, keteladanan, serta kontribusi nyata tokoh terhadap pembangunan daerah.
Peresmian dua nama jalan ini diharapkan tidak hanya memperkuat identitas Kota Cimahi, tetapi juga menjadi pengingat bahwa pembangunan daerah bertumpu pada sejarah panjang pengabdian para pendahulu.






