Satreskrim Polres Majalengka Berhasil Amankan Pelaku Pemerkosa Dan Pemerasan

SERGAP. CO. ID

MAJALENGKA, – IN (48) pedagang asal Kecamatan Cingambul, ditangkap oleh Satreskrim Polres Majalengka karena memperkosa gadis berinisial S (24). Selain memperkosa, Iwan juga melakukan penganiayaan dan pemerasan terhadap S.

Bacaan Lainnya

Dipaparkan Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan Kepada awak media, saat konferensi pers di halaman depan Satreskrim Polres Majalengka, Rabu (04/11/2020).

Pada kesempatan itu, AKBP Bismo mengatakan, sebelumnya pelaku sempat memergoki korban saat beradegan mesum di wilayah Kecamatan Lemahsugih, korban pada saat itu masih duduk di bangku SMA.

Lebih lanjut disampaikan Kapolres, Karena sebelumnya Pelaku I pernah memergoki Korban berbuat mesum dengan seorang laki-laki, dan akhirnya dijadikan mengancam korban, sehingga korban ketakutan lari dan terjatuh sampai patah tangannya,oleh pelaku korban dibawa ke rumah dukun patah tulang untuk diurut, dan muncul biar jahat pelaku untuk menyetujui korban, ungkap Kapolres.

pelaku selain memperkosa korban, di wilayah Kabupaten Kuningan, juga mengancam, dan memerasnya juga.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 285 dan pasal 368 Sub pasal 369 dan pasal 351 ayat (2) KUHPidana. “Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” Tandas Kapolres.

(Emma)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.