NAGAN RAYA, || Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menahan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Penahanan dilakukan pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB terhadap terduga pelaku berinisial S (28), warga Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Kasus tersebut diduga terjadi di kebun sawit milik PT Socfindo Seumayam, yang berlokasi di Desa Pulou Tengoh, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
Menurut AKP Muhammad Rizal, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Nagan Raya telah memperoleh dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang sah sehingga terhadap terduga pelaku dilakukan penangkapan dan penahanan,” ujar AKP Muhammad Rizal.
Peristiwa tersebut bermula pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 19.50 WIB, saat korban berinisial SR (13), seorang pelajar, berpamitan kepada keluarganya untuk membeli pulsa.
Namun hingga larut malam, korban tidak kunjung kembali ke rumah sehingga pihak keluarga merasa khawatir dan melakukan pencarian.
Korban kemudian ditemukan dan dibawa pulang oleh salah satu saksi yang mengetahui keberadaan korban pada malam kejadian.
Kepada keluarganya, korban mengaku telah dijemput oleh terduga pelaku S, lalu dibawa ke lokasi kebun sawit milik PT Socfindo Seumayam.
Di lokasi tersebut, terduga pelaku diduga melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap korban yang masih di bawah umur.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban melaporkan peristiwa itu secara resmi ke Polres Nagan Raya pada Kamis (29/1/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Nagan Raya segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan dan menahan terduga pelaku.
Terhadap terduga pelaku, penyidik menerapkan Pasal 50 Ayat (1) dan Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
AKP Muhammad Rizal menegaskan bahwa penanganan perkara kekerasan terhadap anak menjadi perhatian serius kepolisian dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Polres Nagan Raya juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana kekerasan terhadap anak, guna mencegah terjadinya peristiwa serupa di kemudian hari.
(M. Adhar)






