IKBML Sumsel Menolak Tegas Penempatan Polri Di Bawah Struktur Kementerian Independensi Institusi Penegak Hukum Harus Dijaga Sebagai Fondasi Negara Hukum

SERGAP.CO.ID

PALEMBANG, || Dekan  Ikatan Keluarga Besar Macan Lindungan Sumatera Selatan (IKBML Sumsel) yang juga menjabat sebagai Ketua Umumnya, Wandriasyah, mengeluarkan sikap konsekuen dan berlandaskan pemikiran intelektual mendalam dalam menentang wacana restrukturisasi kelembagaan yang mengusulkan penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah naungan Kementerian.

Bacaan Lainnya

Pernyataan penolakan yang disampaikan dalam konferensi pers resmi di Aula Utama Kantor Pusat IKBML Sumsel pada Kamis (30/01/2026) tidak hanya menjadi ekspresi sikap, melainkan juga manifestasi pemahaman mendalam terkait arsitektur kelembagaan negara hukum dan esensi dari profesionalisme aparat penegak hukum.

Wandriasyah dalam wawancaranya yang sarat dengan argumen intelektual menjelaskan bahwa penolakan terhadap wacana tersebut bukanlah bentuk resistensi terhadap reformasi, melainkan sebuah upaya untuk melindungi fondasi konstitusional yang telah dirumuskan melalui proses pemikiran panjang para pendiri bangsa.

“Kita tidak dapat mengabaikan konstruksi teoritis yang telah mapan dalam disiplin ilmu pemerintahan dan hukum negara: sebuah institusi penegak hukum yang berdiri di bawah struktur kementerian sektoral akan terjebak dalam dinamika kepentingan sektoral yang cenderung menggeser prioritas dari supremasi hukum menuju kepentingan administratif. Penempatan Polri di bawah Kemendagri akan membuka ruang bagi intervensi yang tidak terkendali, baik dalam proses penetapan kebijakan keamanan, penanganan kasus hukum, maupun dalam pengelolaan sumber daya manusia aparat,” tegas Wandriasyah dengan nada yang tegas namun penuh rasa kewajiban intelektual.

Menurutnya, kedudukan Polri yang saat ini berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia merupakan hasil desain kelembagaan yang sangat rasional dan sejalan dengan prinsip-prinsip negara hukum yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Struktur saat ini memberikan dua dimensi penting yang tidak dapat digantikan: pertama, kejelasan tanggung jawab yang bersifat nasional, bukan sektoral; kedua, akuntabilitas yang diarahkan kepada seluruh rakyat Indonesia, bukan kepada satu lembaga eksekutif tertentu. Dalam konteks teori pemerintahan modern, hal ini merupakan bentuk implementasi dari prinsip checks and balances yang memastikan bahwa kekuasaan penegakan hukum tidak terkontaminasi oleh kepentingan politik atau birokrasi,” jelasnya.

 

Wandriasyah menegaskan bahwa IKBML Sumsel tidak pernah menentang upaya untuk meningkatkan kinerja Polri. Sebaliknya, institusi ini bahkan menjadi salah satu elemen masyarakat yang konsisten mendorong terwujudnya reformasi yang nyata dan berdampak positif bagi masyarakat. Namun, reformasi yang dibutuhkan bukanlah perubahan struktur yang berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum, melainkan langkah-langkah substansial yang menyentuh inti dari profesionalisme aparat.

“Kita mengusulkan bahwa reformasi Polri harus diarahkan pada empat pilar utama: pertama, penguatan sistem pengawasan internal yang independen dan transparan, dengan membangun mekanisme akuntabilitas yang tidak hanya bersifat hierarkis namun juga inklusif terhadap elemen masyarakat; kedua, penataan anggaran yang berdasarkan prinsip keadilan dan efisiensi, dengan memastikan bahwa setiap alokasi dana diarahkan pada peningkatan kapasitas dan pelayanan publik; ketiga, penegakan kode etik yang tegas dan tanpa kompromi, dengan membentuk badan pengawas etik yang memiliki wewenang yang jelas dan tidak terikat pada kepentingan manapun; dan keempat, peningkatan kompetensi personel melalui pendidikan dan pelatihan yang berbasis pada standar internasional serta nilai-nilai negara hukum,” paparnya secara sistematis.

Ia menambahkan bahwa perubahan struktur kelembagaan seperti yang diusulkan dalam wacana tersebut akan menghabiskan banyak energi dan sumber daya yang seharusnya dapat dialihkan untuk meningkatkan kapasitas Polri dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Lebih dari itu, hal ini juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik yang telah lama dibangun melalui berbagai upaya reformasi yang telah dilakukan.

Sebagai salah satu organisasi masyarakat yang memiliki akar yang kuat di Sumatera Selatan, IKBML Sumsel mengajak seluruh elemen bangsa, mulai dari akademisi, praktisi hukum, tokoh masyarakat, hingga generasi muda, untuk bersama-sama terlibat dalam proses pengawasan terhadap setiap kebijakan strategis yang menyangkut masa depan institusi penegak hukum.

“Kita memiliki tanggung jawab moral dan intelektual untuk menjaga integritas institusi yang menjadi tulang punggung keamanan dan ketertiban negara. Suara publik tidak hanya harus menjadi bagian dari proses konsultasi, melainkan juga sebagai agen yang aktif dalam membentuk narasi kebijakan yang berlandaskan pada kepentingan bangsa dan negara. Kita tidak bisa menyerahkan masa depan institusi penegak hukum hanya pada tangan beberapa pihak, karena ini menyangkut eksistensi negara hukum itu sendiri,” ujar Wandriasyah dengan penuh semangat.

Ia menegaskan bahwa perlawanan terhadap wacana penempatan Polri di bawah Kemendagri bukanlah bentuk oposisi terhadap pemerintah, melainkan sebuah kontribusi intelektual dan sosial untuk memastikan bahwa setiap langkah kebijakan yang diambil selalu sejalan dengan visi pembangunan negara yang adil, demokratis, dan berdasarkan pada supremasi hukum.

“Mari kita bersatu dalam semangat kebangsaan untuk menolak wacana yang berpotensi merusak independensi Polri, dan bersama-sama membangun Polri yang profesional, mandiri, berintegritas, dan benar-benar dipercaya oleh seluruh lapisan rakyat Indonesia,” pungkas Wandriasyah.

(Tim)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *