MUI Sumba Tengah Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran Hukum Pasca Berlaku KUHP Nasional

SERGAP.CO.ID

SUMBA TENGAH, NTT, || Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumba Tengah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sejak 2 Januari 2026.

Bacaan Lainnya

Ajakan tersebut disampaikan sebagai bagian dari sosialisasi KUHP Nasional agar masyarakat memahami bahwa regulasi baru ini bertujuan menjaga ketertiban dan keharmonisan hidup bersama, bukan untuk menakut-nakuti warga.

Ketua MUI Kabupaten Sumba Tengah, H. Asikin Abdullah, menegaskan bahwa KUHP Nasional hadir sebagai instrumen edukasi agar masyarakat lebih bijak dalam bersikap, bertutur kata, dan bertindak, baik di ruang publik maupun di media sosial.

“KUHP ini mendidik masyarakat agar bertanggung jawab dalam ucapan dan perbuatan, demi terciptanya kehidupan sosial yang tertib dan saling menghormati,” ujar H. Asikin.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, MUI Sumba Tengah mengajak tokoh agama dan adat, pemuda, pelajar, para asatidz, orang tua, serta seluruh pengguna media sosial untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum.

Menurutnya, peran aktif seluruh lapisan masyarakat sangat dibutuhkan agar penerapan KUHP Nasional dapat berjalan secara berkeadilan dan berkeadaban.

H. Asikin juga menjelaskan mekanisme singkat pelaporan jika masyarakat menemukan dugaan pelanggaran KUHP Nasional, yang harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak provokatif.

“Pelaporan harus disertai minimal dua alat bukti, seperti foto atau video kejadian, rekaman suara, tangkapan layar unggahan media sosial, atau keterangan saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut,” jelasnya.

Selain itu, pelapor diminta mencatat informasi penting, meliputi waktu dan tempat kejadian, jenis peristiwa atau pelanggaran, serta identitas terlapor apabila diketahui.

Laporan selanjutnya dapat disampaikan secara resmi kepada aparat kepolisian setempat, aparat desa atau kelurahan, Bhabinkamtibmas, maupun melalui saluran pengaduan resmi pemerintah.

MUI menegaskan bahwa pelaporan harus dilandasi niat menjaga ketertiban dan keadilan, bukan untuk kepentingan fitnah, dendam, atau menyebarkan aib pihak lain.

Melalui imbauan ini, MUI Kabupaten Sumba Tengah berharap masyarakat dapat mematuhi KUHP Nasional dengan menjaga lisan, sikap, dan perbuatan demi terwujudnya Sumba Tengah yang tertib, aman, dan bermartabat.

Imbauan tersebut sekaligus menjadi komitmen MUI untuk terus berperan aktif dalam membangun kesadaran hukum dan etika sosial di tengah masyarakat.

(Ms)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *