OJK Dorong Asuransi Kredit Perkuat Ekosistem Pinjaman Daring

SERGAP.CO.ID

JAKARTA, || Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Program Dukungan Asuransi sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem dan mitigasi risiko dalam industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring (Pindar).

Bacaan Lainnya

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa meskipun program ini tidak bersifat mandatory, kehadiran produk asuransi kredit diharapkan dapat menjadi alternatif perlindungan bagi para lender yang menyalurkan pembiayaan melalui penyelenggara Pindar.

Menurut Ogi, dukungan asuransi ini telah menjadi bagian dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi 2023–2028, sebagai bentuk komitmen OJK mendorong industri Pindar yang sehat dan berkelanjutan.

Ia mengakui, penyelenggaraan asuransi kredit di sektor Pindar memiliki tingkat risiko yang cukup tinggi. Namun demikian, OJK meyakini risiko tersebut dapat dikelola dengan baik melalui penerapan manajemen risiko yang efektif serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

“Dengan pelaksanaan asuransi yang sehat, didukung sistem informasi yang andal dan analisis risiko yang komprehensif, produk asuransi kredit dapat memberikan manfaat signifikan, baik bagi industri asuransi maupun industri Pindar,” ujar Ogi.

Ogi menjelaskan, sejumlah aspek penting perlu diperhatikan dalam implementasi asuransi kredit Pindar. Di antaranya adalah pembebanan premi kepada pihak yang menghadapi risiko, penerapan skema pembagian risiko (risk sharing), penilaian risiko yang menyeluruh, serta proses analisis klaim yang akurat dan transparan.

Lebih lanjut, Ogi menegaskan bahwa premi asuransi harus menjadi bagian dari biaya manfaat ekonomi Pindar dengan jangka waktu pertanggungan sekitar 12 bulan. Skema ini diharapkan dapat memperkuat peran Pindar sebagai alternatif pendanaan bagi masyarakat nonbankable, tanpa mengabaikan aspek perlindungan bagi lender.

Selain itu, penyelenggara Pindar diwajibkan menerapkan evaluasi pertanggungan secara berkala yang adil bagi seluruh pihak. Kenaikan premi hanya dapat dilakukan pada saat perpanjangan polis (renewal) dan tidak diperkenankan selama masa pertanggungan masih berjalan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menilai program dukungan asuransi ini memiliki peran strategis dalam menjaga keberlanjutan industri Pindar.

“Dengan adanya asuransi, industri Pindar diharapkan dapat bertumbuh lebih baik sekaligus menyelesaikan berbagai isu risiko yang selama ini dihadapi,” kata Agusman.

Ia menjelaskan, pada tahap awal asuransi kredit ini akan difokuskan bagi lender institusi. Ke depan, cakupan asuransi akan terus dikembangkan agar dapat melindungi seluruh lender, termasuk lender ritel.

Peluncuran program ini turut dihadiri Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan, Ketua Dewan Asuransi Indonesia sekaligus Ketua Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia Yulius Bhayangkara, Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar, serta perwakilan dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia.

(Dessy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *