KAB. BEKASI, || Kabar gembira bagi warga Kabupaten Bekasi, kuota keberangkatan jemaah haji pada tahun 2026 meningkat dari 2.100 menjadi 3.573 orang. Penambahan kuota ini diumumkan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, usai memimpin Apel Pagi di Halaman Plaza Pemda Bekasi, Cikarang Pusat, Senin (8/12/2025).
Endin menjelaskan, penambahan kuota haji tersebut merupakan hasil rapat koordinasi bersama Kementerian Haji dan Umrah, Gubernur Jawa Barat, serta para bupati dan wali kota se-Jawa Barat dalam penetapan kuota haji tahun 2026.
“Alhamdulillah, kuota haji Kabupaten Bekasi meningkat dari 2.100 menjadi sekitar 3.573. Sebelumnya kami sudah melakukan rapat dengan Pak Gubernur, dan disampaikan ada penambahan kuota sekitar 1.000 lebih jemaah,” kata Endin.
Sekda menambahkan bahwa peningkatan kuota ini menjadi kabar sangat menggembirakan bagi masyarakat Bekasi. Diharapkan kebijakan ini dapat memangkas masa tunggu dan terus bertambah kuota pada tahun-tahun berikutnya, memberi kesempatan lebih besar bagi calon jemaah.
“Pada kesempatan ini, bagi warga yang masuk kuota 3.573 bisa menjalankan ibadah haji. Semoga diberikan kesehatan, kemudahan, kelancaran, serta mendapatkan predikat haji mabrur,” ujarnya.
Endin juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk meningkatkan pelayanan terhadap jamaah haji, mulai dari pembinaan, pemeriksaan kesehatan, hingga transportasi.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Bekasi, H. Mulyono Hilman Hakim, menegaskan bagi jemaah yang sudah masuk kuota dan memenuhi syarat istitha’ah agar segera melakukan pelunasan agar kuota tersebut bisa digunakan kembali pada tahun berikutnya.
Hilman menjelaskan, penyelenggaraan ibadah haji kini diatur berdasarkan Undang-Undang No 14 Tahun 2025. Penetapan kuota tahun 2026 menggunakan sistem waiting list sehingga Kabupaten Bekasi termasuk wilayah yang diuntungkan, memungkinkan jemaah yang mendaftar pada 2012–2013 dan belum berangkat kini dapat terakomodasi.
Hilman menambahkan, penambahan kuota dari 2.100 menjadi 3.573 bukan sekadar jumlah, tetapi bentuk pemenuhan hak jemaah yang telah lama menunggu. Saat ini, biaya bipih jemaah reguler Embarkasi Kertajati sekitar Rp58.559.022, dengan pelunasan rata-rata Rp31 juta setelah dikurangi setoran awal Rp25 juta dan manfaat BPKH sekitar Rp2,7 juta.
Hilman menuturkan bahwa Kabupaten Bekasi memiliki masa tunggu ibadah haji terlama di Jawa Barat, sekitar 30 tahun. Dengan penambahan kuota ini, pihaknya optimis masa tunggu calon jemaah dapat dipangkas signifikan. “Insya Allah, dengan penambahan kuota ini masa tunggu akan lebih singkat,” harapnya.
(Dede Bustomi)






