Mahasiswa KKN Unimus Semarang Raih Hak Cipta untuk After Movie Boyolali, Warga Terharu dan Apresiasi Tinggi

SERGAP.CO.ID

BOYOLALI, JAWA TENGAH, || Dua karya video after movie milik mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus) resmi tercatat sebagai ciptaan yang dilindungi negara setelah memperoleh Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Kedua video tersebut merupakan dokumentasi pengabdian mahasiswa di Desa Pranggong dan Desa Kedungdowo, Kecamatan Andong, Boyolali Jawa Tengah dan dirilis secara resmi pada tanggal 12 November 2025.

Bacaan Lainnya

Video yang diproduksi secara sinematik itu bukan sekadar laporan kegiatan, tetapi menghadirkan kisah-kisah kedekatan mahasiswa dengan warga desa selama satu bulan penuh. Momen-momen tersebut ditata menjadi dokumentasi emosional yang saat pemutaran perdananya membuat warga desa terharu dan bangga.

Ketua KKN Desa Kedungdowo, Aldi Mashar Hairudin, mengaku tidak pernah membayangkan bahwa video yang mereka kerjakan akan mendapatkan pengakuan hukum.

“Ini kejutan besar untuk kami. Kami hanya ingin membuat dokumentasi yang baik, tetapi ternyata diakui sebagai karya cipta. Kami sangat bersyukur dan bangga,” ujarnya saat ditemui seusai proses penyerahan dokumen HKI.

Sementara itu, Ketua KKN Desa Pranggong, Eko Teguh Wibowo Al Baroki, mengatakan bahwa setiap detik dalam video tersebut adalah bagian dari perjalanan hidupnya.
“KKN ini meninggalkan kenangan yang sulit hilang. Video ini seperti membawa kami kembali ke hari-hari ketika kami tinggal bersama warga. Banyak pelajaran yang kami dapat,” tuturnya.

Dosen Pembimbing Lapangan, Prima Trisna Aji, menilai bahwa capaian HKI ini merupakan langkah maju bagi dunia pengabdian mahasiswa.

“Terima kasih kepada LPPM Unimus Semarang yang telah memberi dukungan penuh, mulai dari pelaksanaan KKN sampai proses pengurusan HKI. Ini menjadi standar baru bahwa dokumentasi KKN bisa menjadi karya yang sah secara hukum dan memiliki nilai akademik,” ungkapnya.

Prima menambahkan bahwa tim KKN juga telah menyiapkan buku ber-ISBN yang merangkum pengalaman mahasiswa di Boyolali.

“Bukunya sebenarnya sudah siap. Kami tinggal menunggu waktu yang tepat untuk peluncuran. Biar lebih menarik, kami buat sedikit misterius,” ujarnya sambil tersenyum.

Berdasarkan berkas resmi HKI, karya tersebut melibatkan puluhan mahasiswa sebagai pencipta. Mereka berkolaborasi dalam proses pengambilan gambar, penulisan naskah, penyuntingan video, hingga penyusunan alur cerita. Di antara nama-nama tersebut tercatat Aura Puja Laksana, Aldi Mashar Hairudin, Dika Zafarul Saputra, Mohammad Ichsan Abdillah, Afika Budiyanti, Lutfiyya Nur Alfanti, Sherly Cinta Maya Shiva, Tiara Chika Bulan Maharani, hingga Prima Trisna Aji sebagai pembimbing lapangan.

Dokumen tersebut menunjukkan bahwa karya tersebut bukan hanya proyek dokumentasi, tetapi sebuah hasil kerja kreatif kolektif yang diakui negara.

Perolehan HKI untuk video after movie KKN menjadi fenomena tersendiri. Selama ini, dokumentasi KKN biasanya hanya berakhir sebagai arsip internal atau unggahan media sosial. Namun, Unimus membawa standar baru bahwa dokumentasi pengabdian masyarakat dapat menjadi karya intelektual yang dilindungi dan punya daya dobrak lebih besar dalam dunia akademik.

Pendekatan visual yang sinematik serta narasi emosional dalam video ini dinilai sebagai bentuk baru bagaimana KKN dapat dikomunikasikan kepada publik.

Warga Desa Pranggong dan Desa Kedungdowo menyampaikan kebahagiaan saat menonton pemutaran perdana video tersebut. Banyak yang merasa tersentuh melihat aktivitas mereka bersama mahasiswa diangkat menjadi dokumentasi resmi.

Sekertaris Desa Kedungdowo Aris mengaku senang karena mahasiswa KKN kreatif dan inovatif ketika menjalani kegiatan KKN didesa Kedungdowo.

“Kami senang karena cerita desa kami diabadikan dengan sangat baik. Ini bukan hanya video, tapi sejarah desa yang akan dilihat anak cucu kami nanti.”

Dengan capaian HKI ini, mahasiswa KKN Unimus di Boyolali tak hanya pulang membawa pengalaman lapangan, tetapi juga jejak karya yang diakui negara dan dapat menjadi inspirasi bagi pelaksanaan KKN di perguruan tinggi lain.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *