KAB. BEKASI, || Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) muslim mengikuti pengajian rutin dan sholat berjamaah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.1.1/SE-99/KESRA/2025 yang ditandatangani Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Ida Farida.
Instruksi tersebut berlaku mulai Jumat, 26 September 2025, sebagai upaya memperkuat keimanan, ketakwaan, serta pembinaan mental spiritual ASN di seluruh lini pemerintahan daerah.
Dalam aturan itu, ASN muslim diwajibkan hadir dalam pengajian rutin setiap Jumat pagi pukul 07.30 hingga 08.00 di Masjid Nurul Hikmah, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi. Masing-masing peserta diminta membawa Al-Qur’an dan perlengkapan ibadah pribadi.
Bagi ASN yang bertugas di kecamatan, kelurahan/desa, RSUD, dan UPTD, pengajian dilakukan serentak di lingkungan kerja masing-masing. Dengan demikian, seluruh ASN dapat memperoleh pembinaan spiritual secara merata.
Selain pengajian, edaran tersebut juga mengatur kewajiban sholat Dzuhur dan Ashar berjamaah. ASN laki-laki di komplek perkantoran Pemkab Bekasi diwajibkan melaksanakan sholat tepat waktu di Masjid Nurul Hikmah.
Sementara itu, ASN yang bekerja di luar komplek perkantoran diarahkan melaksanakan sholat berjamaah di masjid atau mushola terdekat.
Pj. Sekda Kabupaten Bekasi, Ida Farida, menegaskan bahwa instruksi ini bukan sekadar imbauan, melainkan perintah yang harus dijalankan dengan penuh kesadaran oleh seluruh ASN.
Ia juga meminta para kepala perangkat daerah untuk aktif menghimbau, mengarahkan, dan memastikan pegawainya melaksanakan pengajian serta sholat berjamaah sesuai ketentuan.
Ida menekankan, kegiatan ini bukan rutinitas semata, melainkan bagian dari visi Pemkab Bekasi untuk mencetak ASN yang religius, bermoral, dan siap menjadi teladan dalam kehidupan masyarakat.
“Semoga program ini mempererat silaturahmi antar-ASN, memperkuat budaya kerja berbasis nilai religius, dan membawa keberkahan bagi Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.
(Dede Bustomi)






