Pemprov NTT dan DJKN Balinusra Teken Kerja Sama Strategis Pengelolaan Aset Daerah

SERGAP.CO.ID

KUPANG, || Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, bersama Kepala Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara, Sudarsono, resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penyusunan dan Penggunaan Daftar Komponen Penilaian Bangunan (DKPB), Kamis (4/9/2025). Penandatanganan berlangsung di Ruang Kerja Gubernur NTT dan disaksikan jajaran pejabat DJKN, KPKNL Kupang, serta pimpinan perangkat daerah lingkup Pemprov NTT.

Bacaan Lainnya

Acara tersebut menandai langkah penting dalam memperkuat tata kelola aset daerah. DKPB akan menjadi instrumen utama dalam menentukan nilai wajar bangunan milik pemerintah, dengan acuan yang sesuai kondisi pasar. Dengan basis perhitungan yang lebih akurat, pengelolaan aset dapat dilakukan secara lebih profesional.

Ruang lingkup kerja sama mencakup penilaian Barang Milik Daerah (BMD) untuk penyusunan neraca, pemanfaatan, pemindahtanganan, hingga penjualan aset daerah maupun BUMD melalui mekanisme lelang. Selain itu, DJKN juga akan memberikan pendidikan serta bimbingan teknis bagi aparatur daerah terkait penilaian, piutang, lelang, dan pengelolaan BMD.

Kepala Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara, Sudarsono, menyampaikan komitmennya mendukung Pemprov NTT dalam mengoptimalkan pengelolaan aset. “Melalui kerja sama ini, pengelolaan Barang Milik Daerah dapat dilakukan lebih optimal dan profesional agar memberi manfaat nyata bagi peningkatan pendapatan daerah,” ujarnya.

Senada, Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menegaskan bahwa penilaian aset bukan sekadar catatan administratif.

“Penilaian aset adalah instrumen nyata yang berkontribusi langsung terhadap peningkatan PAD dan mendukung pembangunan inklusif di NTT,” katanya.

Optimisme serupa disampaikan Kepala Badan Aset dan Keuangan Daerah NTT, Alexon Lumba. Ia menilai kerja sama ini menjadi solusi atas keterbatasan tenaga penilai bersertifikat yang selama ini menghambat optimalisasi aset.

“Kami optimis kerja sama ini akan membawa progres signifikan. Aset potensial dapat dimanfaatkan lebih maksimal untuk peningkatan PAD,” jelasnya.

Di balik kerja sama ini, persoalan klasik pengelolaan aset di daerah kembali menjadi sorotan. Selama ini, banyak aset yang nilainya tidak sesuai kondisi lapangan sehingga mengurangi potensi penerimaan. Kehadiran DKPB diharapkan menjadi jawaban untuk memperbaiki mekanisme penilaian agar lebih kredibel.

Secara finansial, kerja sama ini akan memperluas sumber PAD, khususnya pada komponen “lain-lain PAD yang sah”. Aset yang selama ini hanya tercatat dalam laporan neraca kini bisa dimanfaatkan secara produktif untuk memberi kontribusi nyata terhadap kas daerah.

Lebih jauh, kerja sama ini juga memperkuat transparansi dan akuntabilitas. Standar penilaian yang jelas akan menekan potensi kerugian negara maupun daerah akibat perbedaan nilai aset, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintah daerah.

Dengan dukungan DJKN dan KPKNL Kupang, koordinasi pusat-daerah dalam pengelolaan aset akan semakin solid. Model kolaborasi ini sejalan dengan arah reformasi birokrasi yang menekankan sinergi antar-lembaga sebagai kunci efektivitas pengelolaan keuangan negara dan daerah.

Bagi NTT, penandatanganan PKS ini membuka babak baru dalam upaya mengoptimalkan aset yang selama ini “tertidur”. Pemerintah provinsi menargetkan aset-aset tersebut dapat menjadi motor baru pertumbuhan ekonomi.

Pemprov NTT juga menekankan bahwa kerja sama ini bukan hanya simbol administratif, tetapi komitmen nyata untuk menjadikan aset daerah sebagai sumber daya produktif yang mendukung pembangunan. Profesionalisme dan transparansi menjadi kunci utama dalam implementasinya.

Ke depan, keberhasilan kerja sama ini akan tercermin dari peningkatan PAD dan manfaat langsung yang dirasakan masyarakat. Tantangan tetap ada, tetapi dengan fondasi kolaborasi yang kokoh, peluang menjadikan aset sebagai mesin penggerak pembangunan kini terbuka lebar.

(Dessy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *