SOE, || Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menangkap OB (45), warga Kelurahan Karang Sirih, Kecamatan Kota SoE, atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan setelah korban EN (17) melapor atas kejadian yang menimbulkan trauma mendalam.
Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H., dalam konferensi pers, Selasa (12/8/2025), menjelaskan peristiwa bermula pada Senin (16/6/2025).
Saat itu, EN pamit kepada orang tua untuk mengambil rapor dan Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) di SMPN 3 SoE. Karena guru sedang rapat, ia memutuskan pulang.
Dalam perjalanan, korban menerima telepon dari OB yang mengajaknya ke sebuah rumah kosong di Kelurahan Karang Sirih. Tanpa curiga, korban datang dan mendapati pelaku sudah menunggu sambil membawa es krim. Setelah meminum es krim itu, korban diminta berhubungan badan. Dalam kondisi tertekan, EN terpaksa menuruti.
Usai kejadian pertama, pelaku melarang korban pulang dan memaksanya tidur di sofa. Saat EN terbangun pada pukul 19.00 Wita, pintu dan jendela terkunci. OB kembali memaksa korban berhubungan badan untuk kedua kalinya. Penolakan korban berujung penganiayaan hingga ia ketakutan dan kembali menuruti permintaan pelaku.
Tak berhenti di situ, pelaku juga merebut ponsel korban, membantingnya hingga rusak, lalu memukul korban hingga pingsan. Setelah siuman, EN melarikan diri lewat jendela dan pulang. Keluarga yang mengetahui kejadian itu langsung melapor ke Polres TTS.
Karena trauma berat, korban tidak dapat langsung memberi keterangan. Polisi melibatkan ahli psikologi untuk observasi selama sebulan. Pada 17 Juli 2025, EN akhirnya mampu menceritakan kronologi disertai keterangan saksi.
Melihat risiko pelaku melarikan diri, polisi menangkap OB pada 11 Agustus 2025. Saat ini ia ditahan di Mapolres TTS dan dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5–15 tahun penjara.
(Dessy)






