DPRD Kota Blitar Bahas Raperda UMKM dan Minol untuk Wujudkan Ketertiban dan Kesejahteraan

DPRD Kota Blitar Bahas Raperda UMKM dan Minol untuk Wujudkan Ketertiban dan Kesejahteraan

SERGAP.CO.ID

KOTA BLITAR, || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar kembali menggelar Rapat Paripurna pada Senin (05/05/2025) dengan agenda penting: membahas dua rancangan regulasi baru. Fokus utama rapat kali ini adalah Raperda tentang Dukungan terhadap Usaha Mikro dan Raperda terkait Pengetatan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Bacaan Lainnya

Mohamad Hardita Magdi, Wakil Ketua II DPRD Kota Blitar, menekankan pentingnya regulasi UMKM untuk menciptakan iklim usaha yang sehat. Menurutnya, aturan ini akan menjadi benteng bagi pelaku usaha kecil dari praktik curang dan ketimpangan dalam persaingan. Ia berharap UMKM bisa lebih mudah mengurus izin dan mendapat perlindungan hukum yang layak.

Sementara itu, revisi Perda Minol menjadi langkah serius pemerintah dalam menanggapi keresahan masyarakat. DPRD menilai, minuman keras kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan sosial, sehingga perlu ada aturan ketat soal distribusi dan zona larangan, terutama di area sensitif seperti sekolah dan rumah ibadah.

“Blitar butuh payung hukum yang kuat agar peredaran Minol tidak merusak ketertiban. Di sisi lain, dengan adanya Perda UMKM, kita dorong pertumbuhan ekonomi rakyat agar lebih kuat dan berdaya,” ujar Dito, sapaan akrab Hardita.

Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, menyatakan dukungannya terhadap kedua Raperda. Ia menegaskan bahwa kemajuan ekonomi berbasis masyarakat dan perlindungan generasi muda adalah prioritas pemerintah. “Kami siap mempermudah UMKM berkembang sekaligus menertibkan peredaran Minol demi menjaga masa depan Blitar,” tegasnya.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, dr. Syahrul Alim, bersama dua wakilnya, Adi Santoso dan Mohamad Hardita Magdi. Seluruh fraksi memberikan pandangan umum yang kemudian ditanggapi oleh Wali Kota. Hadir pula jajaran Forkopimda, camat, kepala OPD, dan perwakilan instansi lain.

Kedua Raperda akan memasuki tahap pembahasan lanjutan sebelum disahkan menjadi peraturan resmi yang mengikat di Kota Blitar.

(Adv/Dar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *