CIKARANG PUSAT, || Pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan kebijakan jam malam bagi peserta didik melalui terbitnya Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 400.3/SE.52/Disdik/2025 tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa di Kabupaten Bekasi.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi Nomor 51/PA.03/DISDIK, yang mendorong upaya pembinaan karakter generasi muda melalui pembatasan aktivitas di luar rumah pada malam hari.
Pembatasan ini berlaku mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, dan menyasar peserta didik di semua jenjang, mulai dari pendidikan dasar, menengah, hingga pendidikan khusus.
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dalam surat edaran tersebut menyampaikan bahwa terdapat sejumlah pengecualian terhadap penerapan jam malam ini. Peserta didik tetap diperbolehkan beraktivitas di luar rumah dalam kondisi-kondisi berikut:
Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi,
Mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali,
Berada di luar rumah bersama orang tua/wali,
Dalam keadaan darurat atau bencana,
Dan kondisi lain atas sepengetahuan orang tua/wali.
Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan efektif, Bupati Ade Kunang meminta Asisten Daerah Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asda 1) untuk melakukan pembinaan dan pengawasan serta mengoordinasikan penyebaran surat edaran hingga ke tingkat desa dan masyarakat.
Bupati juga menugaskan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bekasi dan Kepala Dinas Pendidikan untuk mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan ini dengan satuan pendidikan sesuai kewenangannya masing-masing. Koordinasi antara Dinas Pendidikan dan Kemenag Kabupaten Bekasi diharapkan dapat memperkuat pembinaan dan pengawasan di lapangan.
Surat edaran tersebut ditandatangani dan diberlakukan mulai tanggal 2 Juni 2025, dan ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan, kepala desa, lurah, camat, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Kantor Kemenag, serta Asda 1 Setda Kabupaten Bekasi.
(Reporter: Dede Bustomi)






