KOTA BANDUNG || Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang TK, SD, dan SMP di Kota Bandung tahun ajaran 2025/2026 resmi dimulai. Tahapan pertama diawali dengan pembuatan akun dan pendataan di laman spmb.bandung.go.id yang berlangsung mulai 19 Mei hingga 20 Juni 2025.
Pendataan ini wajib dilakukan oleh seluruh calon peserta didik yang ingin mendaftar ke SD atau SMP negeri di Kota Bandung, baik secara mandiri oleh orang tua maupun kolektif melalui operator sekolah.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman, menegaskan bahwa proses pendataan bersifat wajib. Setiap akun dibuat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta didik serta email aktif. Hal ini dikarenakan seluruh proses SPMB dilaksanakan secara online.
“Pendataan ini wajib. Satu NIK hanya untuk satu akun SPMB. Seluruh data diri harus diisi lengkap dan dilampiri persyaratan sesuai jalur pendaftaran yang akan dipilih,” ujar Dani di kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung, Senin, 19 Mei 2025.
Dinas Pendidikan Kota Bandung juga menyediakan layanan bantuan bagi orang tua atau wali murid yang mengalami kendala teknis selama proses SPMB. Layanan tersebut dapat diakses secara online melalui fitur chatbox di laman resmi SPMB atau secara langsung di kantor dinas.
“Kalau ada kendala teknis atau ingin konsultasi, silakan gunakan fitur chatbox di pojok kanan bawah laman SPMB. Layanan ini tersedia 24 jam, dan admin siap membantu menjawab pertanyaan,” tambah Dani.
Sebagai informasi, SPMB Kota Bandung tahun ini dilaksanakan dalam satu tahap yang meliputi pendataan, pendaftaran, pengumuman, dan daftar ulang. Calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, atau mutasi.
(Inka Iqsabela A)






