Viral Preman Minta Gorengan dan Geprek Gratis di Kupang, Polisi Tangkap Gomez yang Diduga Mabuk Miras

Viral Preman Minta Gorengan dan Geprek Gratis di Kupang, Polisi Tangkap Gomez yang Diduga Mabuk Miras

SERGAP.CO.ID

KUPANG, || Aksi seorang pria yang memalak pedagang kaki lima di Jalan Siliwangi, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, viral di media sosial. Dalam video yang beredar, pria tersebut tampak memaksa penjual gorengan hingga nasi ayam geprek tanpa membayar. Belakangan, pelaku diketahui berinisial EAS alias Gomez (30), dan diduga dalam pengaruh minuman keras (miras) saat beraksi.

Bacaan Lainnya

Video pemalakan yang memancing kemarahan warganet itu memperlihatkan Gomez dengan suara lantang meminta makanan secara paksa. Polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku sehari setelah kejadian.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku ditangkap pada Kamis, 1 Mei 2025, di wilayah Oesapa, tak lama setelah video pemalakan viral di media sosial,” ujarnya kepada Koranmedia.com, Sabtu 3 Mei 2025.

Menurut Kapolres, penangkapan Gomez didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/516/V/2025/SPKT/Polres Kota Kupang Kota/Polda NTT, yang dibuat oleh korban pemerasan berinisial MSAP.

Kejadian pemalakan berlangsung pada Rabu malam, 30 April 2025, sekitar pukul 21.00 Wita, di sebuah lapak penjual gorengan yang dijaga oleh NT. “Korban ketakutan saat pelaku meminta gorengan dengan cara membentak dan memaksa,” jelas Aldinan.

NT sempat bertanya ingin dibungkus berapa, namun Gomez menjawab, “Terserah kau, mau bungkus berapa.” Korban lantas memberikan lima buah bakwan, tetapi Gomez tetap memaksa ditambah tahu dan sambal.

Tak berhenti di situ, Gomez langsung berpindah ke warung ayam geprek terdekat. Ia meminta dua bungkus nasi ayam geprek tanpa membayar sepeser pun kepada penjaga warung berinisial MK.

“MK mengaku sudah sering dipalak oleh pelaku. Bahkan jika permintaannya tidak dituruti, Gomez menggoyang-goyang gerobak jualannya,” kata Kapolres.

Selain gorengan dan nasi ayam, Gomez juga mengambil rokok dari dua kios milik warga berinisial Z dan MSM tanpa membayar. Aksi Gomez membuat resah warga sekitar Jalan Siliwangi.

Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa tiga saksi dan empat korban untuk melengkapi berkas perkara. Gomez diketahui tinggal di RT 013 RW 004, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima.

Modus Gomez tergolong klasik namun meresahkan. Ia datang dalam keadaan mabuk, lalu menggunakan suara keras dan tindakan intimidatif untuk menakut-nakuti pedagang agar memberikan barang dagangan secara cuma-cuma.

“Pelaku telah kami tahan di Rutan Polresta Kupang Kota dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Aldinan.

Gomez dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara, dengan minimal lima tahun kurungan karena menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dalam aksinya.

“Pemerasan seperti ini sangat meresahkan. Apalagi dilakukan berulang kali di kawasan yang sama. Kami imbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami kejadian serupa,” tegas Kapolres.

Warga sekitar pun mengaku lega atas penangkapan tersebut.

“Akhirnya kami bisa bernapas lega. Hampir tiap malam dia lewat dan bikin takut,” ujar seorang pedagang setempat.

Kasus ini menjadi sorotan luas di Kota Kupang, terutama karena terekam kamera warga dan viral di berbagai platform media sosial. Polisi memastikan akan terus melakukan patroli rutin di kawasan rawan tindak kriminal.

Kapolresta Aldinan menambahkan, pihaknya mengapresiasi warga yang berani melaporkan dan merekam tindakan pelaku.

“Tanpa partisipasi aktif masyarakat, pelaku seperti ini bisa terus meresahkan,” pungkasnya.

(Desy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *