KAB. OKI, || Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel), di bawah koordinasi Yovi, hari ini, Selasa (8/4/2025), menyerahkan laporan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) terkait temuan ketidaksesuaian data dalam pengelolaan dana desa di sepuluh desa di Kecamatan Mesuji Makmur. Laporan tersebut diserahkan pukul 13.00 WIB.
Desa-desa yang menjadi fokus laporan adalah Desa Pematang Jaya, Desa Bina Tani, Desa Catur Tunggal, Desa Pematang Suka Ramah, Desa Gading Sari, Desa Tegal Sari, Desa Bina Karsa, Desa Cahaya Mas, Desa Pematang Suka Tani, dan Desa Karya Jaya. Temuan ketidaksesuaian data ini berkaitan dengan penggunaan dana desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023-2024. Investigasi SPM Sumsel menemukan perbedaan antara data laporan dan kondisi lapangan yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
Dalam konferensi pers di kantor SPM Sumsel pukul 14.30 WIB, Yovi menjelaskan temuan investigasi lapangan yang telah dilakukan selama beberapa bulan. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. “Kami menemukan beberapa ketidaksesuaian data yang perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang,” ujar Yovi. “Detail temuan tidak kami ungkapkan saat ini untuk menjaga integritas proses hukum yang sedang berjalan.”
Yovi menambahkan, “Semua bukti yang dikumpulkan, termasuk SPJ, dokumentasi, dan keterangan saksi, telah kami serahkan kepada Kejari OKI. Kami berharap Kejari OKI akan menindaklanjuti laporan ini secara menyeluruh dan transparan.”
SPM Sumsel berharap Kejari OKI akan menindaklanjuti laporan ini secara menyeluruh dan transparan. Yovi menegaskan komitmen SPM Sumsel untuk mengawal proses hukum dan mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi penggunaan dana desa. “SPM Sumsel berkomitmen untuk mendukung proses penegakan hukum dan memastikan keadilan ditegakkan,” tambah Yovi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten OKI, Kejari OKI, atau pihak terkait. SPM Sumsel menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama sepenuhnya dengan pihak berwenang. Semua pihak berhak atas praduga tak bersalah hingga terbukti sebaliknya.
(Wan)






