Komisi Informasi Apresiasi Simonik, Dorong Digitalisasi Keterbukaan Informasi Publik

Komisi Informasi Apresiasi Simonik, Dorong Digitalisasi Keterbukaan Informasi Publik

SERGAP.CO.ID

KOTA BANDUNG, || Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Husni Farhani Mubarok mengapresiasi kehadiran Aplikasi Permohonan Informasi Publik (Simonik) di Kota Bandung.

Bacaan Lainnya

Ia menilai, platform digital ini semakin memudahkan akses masyarakat terhadap informasi publik dan menempatkan Bandung sebagai pelopor keterbukaan informasi. 

“Saya apresiasi kehadiran Simonik di Kota Bandung yang membuat informasi semakin mudah diakses masyarakat. Ini menjadikan PPID Kota Bandung terdepan dalam keterbukaan informasi publik,” ujar Husni dalam acara Rapat Koordinasi dan Harmoni PPID Kota Bandung di Krisna Beach Hotel, Pangandaran, Rabu 12 Februari 2025.

Komisi Informasi Apresiasi Simonik

Bandung dikenal sebagai kota yang unggul dalam berbagai aspek, termasuk keterbukaan informasi publik. Husni berharap keberhasilan ini dapat direplikasi di seluruh Jawa Barat dan bahkan secara nasional. 

“Ekspektasi kami, Pemkot Bandung menjadi yang terdepan di Jawa Barat terkait keterbukaan informasi publik, dan ini harus menjadi contoh bagi daerah lain,” tambahnya. 

Menurutnya, keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban, tetapi harus menjadi kesadaran bersama yang akhirnya membentuk budaya transparansi.   

Husni mengingatkan, di era digital, keterbukaan informasi publik adalah sebuah keniscayaan yang harus terus diperkuat.

Komisi Informasi Apresiasi Simonik

Meski terus berkembang, keterbukaan informasi publik masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti rendahnya literasi digital, kurangnya komitmen politik, serta lemahnya regulasi dalam melindungi data pribadi. 

“Tidak cukup hanya memiliki regulasi, tetapi juga harus ada komitmen kuat dari seluruh pihak agar keterbukaan informasi menjadi budaya, bukan sekadar formalitas,” tegas Husni. 

Keamanan data pribadi juga menjadi isu serius. Sejumlah kasus kebocoran data dalam beberapa tahun terakhir, menunjukkan bahwa keterbukaan informasi harus dibarengi dengan perlindungan data yang ketat. 

Untuk menjawab tantangan tersebut, Husni merekomendasikan beberapa langkah strategis, di antaranya: 

  1. Peningkatan literasi digital agar masyarakat lebih sadar akan hak mereka dalam mengakses informasi dan melindungi data pribadi. 
  2. Penguatan regulasi dan penegakan hukum dalam UU Keterbukaan Informasi Publik serta UU Perlindungan Data Pribadi. 
  3. Pemanfaatan teknologi digital untuk mempercepat akses informasi publik. 
  4. Peningkatan keamanan siber guna mencegah kebocoran data dan penyalahgunaan informasi publik. 

“Kita harus bergerak menuju keterbukaan informasi yang benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan hanya sekadar formalitas,” tuturnya.

(Dw)**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.