SUMBA BARAT, || Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, telah melakukan pemusnahan barang bukti hasil operasi cipta kondisi yang digelar dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Sumba Barat dengan disaksikan oleh sejumlah pejabat setempat, tokoh masyarakat, dan media.
Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa operasi cipta kondisi ini bertujuan untuk menanggulangi peredaran barang ilegal, seperti miras, senjata tajam, dan kanalpot brong, yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat. “Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk komitmen kami untuk terus memberantas tindak kejahatan dan memastikan wilayah hukum Polres Sumba Barat tetap aman dan kondusif,” ujar Kapolres.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi lebih dari ribuan liter miras ilegal, serta sejumlah Kanalpot brong yang berhasil diamankan dari berbagai lokasi di wilayah Sumba Barat. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibuang dan dihancurkan menggunakan mesin penghancur, sesuai prosedur yang berlaku.
Pemusnahan barang bukti ini juga merupakan wujud transparansi Polres Sumba Barat kepada masyarakat bahwa upaya penegakan hukum dilakukan secara serius dan terbuka. Masyarakat pun dihimbau untuk terus mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah dengan melapor jika menemukan tindakan yang mencurigakan.
Dengan langkah-langkah tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban serta keamanan lingkungan sekitar.”
(Ss)