KAB. BANDUNG, || Balai P3 Kabupaten Bandung melalui Kabag Umum Cabang 1 Rancaekek, mengimbau masyarakat untuk patuh dan taat membayar pajak kendaraan bermotor. Hal ini disampaikan oleh Zulfichar Kurniadi, S.IP, Kasubag Tata Usaha dan Bagian Umum Balai P3 Kabupaten Bandung, dalam wawancara dengan awak media pada Senin, 10 Februari 2025.
“Kami berharap masyarakat dapat memperhatikan jatuh tempo pajak kendaraannya dan tidak berkendara ketika pajaknya terlewat,” Ujar Zulfichar Kurniadi, S.IP.
Menurutnya, sumber pajak kendaraan bermotor digunakan untuk pembangunan di Jawa Barat. Oleh karena itu, Balai P3 Kabupaten Bandung mengajak masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu. “Untuk pajak STNK, sudah diberlakukan opsi pembayaran, tetapi besarnya pajak sama dengan tahun lalu. ” Jelas Zulfichar.
Namun, terkait program pemutihan pajak, Zulfichar menyebutkan bahwa belum ada kebijakan untuk tahun ini. “Program pemutihan itu sifatnya pertermin, jadi belum ada kepastian apakah akan ada pemutihan tahun ini. ” Ungkapnya.
Dasar hukum pembayaran pajak kendaraan bermotor adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Kendaraan Bermotor
Jika masyarakat tidak patuh membayar pajak kendaraan bermotor, mereka akan dikenakan sanksi berupa:
- Denda administrasi sebesar 25% dari jumlah pajak yang harus dibayar
- Penundaan pengembalian STNK
- Pemblokiran STNK
- Penarikan kendaraan bermotor
“Kami berharap masyarakat dapat memahami pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor dan mematuhi jadwal pembayaran pajak.” Pungkas Zulfichar.
Dengan demikian, Balai P3 Kabupaten Bandung berharap masyarakat dapat mematuhi peraturan dan membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.
(Reporter: Dewi A)