KAB. MUARA ENM, || Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melalui Tim Tindak Pidana Khusus melaksanakan eksekusi penyitaan sebidang tanah milik terpidana Sodikin Bin A. Hamid Karim terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar.
Penyitaan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan,Jumat (07/02/2025) pukul 10.00 WIB berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Palembang Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Plg yang telah berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi yang dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim, Septian Anugrah Perkasa, S.H., didampingi oleh Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Muara Enim, berlangsung aman dan lancar.
Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan keuangan desa yang dilakukan oleh Sodikin selama menjabat sebagai Kepala Desa Tanjung Medang dalam periode 2015 hingga 2022.
Kegiatan ini turut disaksikan oleh Camat Kelekar, Budi, Plh. Kepala Desa Tanjung Medang, Zultan, serta perangkat desa setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Rudi Iskandar melalui Kepala Seksi Intelejen Anjasra Karya mengatakan, penyitaan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Eksekusi penyitaan ini merupakan bagian dari pemulihan aset negara dan langkah tegas dalam pemberantasan korupsi. Kami akan terus mengawal proses hukum agar dapat berjalan dengan transparan dan profesional,” pungkas Anjas.
(Nur yasmin Thohira)