LIMAPULUH KOTA, || Terkait memanas komentar tagihan Retribusi oleh dinas pariwisata dan olahraga (Disparpora) dengan yayasan insan cendikia boarding school (ICBS) berbagai tangapan bermuculan hal ini menjadi perhatian dikalangan masyarakat dan tokoh – tokoh yang berkompeten di Sumatera Barat.
Dalam kisruh yang memanas bermunculan beragam hal hal yang positif baik negatif dari pihak ICBS dimedia sosial. dengan mengemukakan kontribusi kepada masyarakat dan meningkat daya pengunjung, dan homestay dan penginapan menjamur, berbagi berkah, hal ini muncul saat Pemkab Disparpora menagih restribusi.
sehingga merebak keberbagai statement yang tidak berterima kasih dan bersyukur terkesan ada yang terzolimi terhadap Pemkab Disparpora hal ini sudah tidak etis lagi didengar di kalangan masyarakat
Dalam hal ini, lembaga kontrol dan Advokasi Elang Indonesia menyikapi, sebetulnya tidak seharusnya berlarut larut sehingga menimbulkan beragam komentar, pemerintah daerah harus tegas menyikapi persoalan ini dengan pihak ICBS, ini akan menimbulkan dampak buruk bagi kawasan lembah Harau dan bagi daerah limapuluh kota kedepannya. “Tutur Wisran ketua (LKA EI). Kamis 06/02/2025.
“Pemkab harus tegas dalam sistim aturan dan peraturan baik dari segi kontribusi dan retribusi izin bagunan pajak PAP dan PAT menentukan peruntukan wilayah agar terciptanya ketentuan yang harus dipatuhi, Hinga lembah Harau lebih mendunia kedepanya,
“Langkah ini sangat perlu dikaji ulang kembali oleh pemkab, terkhusus tujuan bagunan, yang menyakut usaha penginapan atau homestay dan bagunan ICBS dan asrama santri peruntukan penempatan gerbang masuk kawasan lembah Harau kedepannya.
“Yang perlu jadi perhatian oleh pemerintah, seperti instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) bagunan yang berfungsi untuk mengolah limbah cair menjadi lebih aman sebelum dibuang ke lingkungan, hal ini sangat membantu menjaga lingkungan aman dibuang dilingkungan dan memastikam tidak mencemari lingkungan.
begitu juga dengan memastikan pajak air permukaan dan pajak air tanah, oleh pendiri bangunan yang berbadan pengusaha dan perusahaan yang kemungkinan seperti ICBS, penginapan, hal ini sangat diwajibkan pemerintah memperhatikan agar menambah pendapatan daerah dan Provinsi.
Sebaliknya ” bagaimanapun pihak ICBS tidak bisa lepas dari restribusi tiket masuk ke lembah harau, hal ini tampa ada kebijakan dari Pemkab Limapuluh Kota dengan dasar menimbang dan mengingat peruntukan lahan tempat berdiri bagunan sekolah Insan Cendekia Boarding School (ICBS) dimana lahan pendidikan SMP dibawah naungan yayasan ICBS itu yang memiliki luas kurang lebih 1 hektar ini sejatinya telah mengurangi lahan resapan air.
Sementara dari kebijakan pemerintah hal yang wajar menagih restribusi kepada tamu dari murid tidak tertutup kemungkinan tamu ICBS tidak menikmati indahnya kawasan Lembah Harau karena posisi bagunan ICBS berada dalam lingkungan lembah Harau. “Tutup Wisran.
(Junaidi Sikumbang)






