Satreskrim Polres Sumba Barat: Dari Hasil Gelar Perkara, JUA Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

Satreskrim Polres Sumba Barat: Dari Hasil Gelar Perkara, JUA Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

SERGAP.CO.ID

SUMBA BARAT, || Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumba Barat melaksanakan gelar perkara terkait kasus pembunuhan yang menewaskan EY (51) di Tanah Righu. Dalam gelar perkara yang berlangsung pada Senin, 27 Januari 2025, penyidik resmi menetapkan JUA (18) sebagai tersangka utama dalam kasus ini.Penetapan tersebut dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti yang menguatkan keterlibatan JUA dalam tindak pidana tersebut.

Bacaan Lainnya

Gelar perkara ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sumba Barat dan dihadiri oleh jajaran Sat Reskrim Polres Sumba serta Unit Reskrim Polsek Loli. Proses ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.lidik/03/I/RES.1.8./2025/RESKRIM, yang diterbitkan pada 24 Januari 2025. Dalam gelar perkara tersebut, penyidik memaparkan kronologi kejadian, barang bukti yang telah dikumpulkan, serta hasil pemeriksaan saksi yang semakin menguatkan dugaan terhadap tersangka.

Dengan ditetapkannya JUA sebagai tersangka, penyidik kini fokus pada pendalaman motif pembunuhan serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Polisi juga terus melakukan pengembangan kasus guna memastikan bahwa semua pihak yang bertanggung jawab dalam kejadian ini dapat diproses secara hukum. Selain itu, penyidik tengah menyiapkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani kasus ini dengan profesional dan transparan. Ia juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan dukungan kepada aparat kepolisian dalam menuntaskan kasus ini. “Kami berkomitmen mengungkap kasus ini hingga tuntas agar keadilan bagi korban dapat ditegakkan,” ujarnya.

Dengan perkembangan terbaru ini, pihak keluarga korban serta masyarakat setempat diharapkan dapat terus mengikuti proses hukum yang berjalan. Polres Sumba Barat juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk tindak kriminalitas demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sumba Barat.

(Ss)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.