Manipulasi Keterangan Saksi Korban, Penyidik Diduga Kuat Lakukan Tindakan Obstruction of Justice’

Manipulasi Keterangan Saksi Korban, Penyidik Diduga Kuat Lakukan Tindakan Obstruction of Justice’

SERGAP.CO.ID

NOEMUTI TTU, || Aipda Agustinus Bria Seran Penyidik Pembantu Polsektor Noemuti-Polres Timor Tengah Utara-Polda Nusa Tenggara Timur diduga kuat lakukan tindakan Obstruction of Justice dalam kasus Petronela Tilis dengan modus operandi, manipulasi keterangan saksi korban Petronela Tilis dan saksi lain Agatha Knaufmone.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut dapat dibuktikan dengan membaca isi point 2 SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil “Ketika membaca point 2 SP2HP tersebut, saya kaget. Dan lalu bertanya apakah jawaban saya dan saksi Agatha Knaufmone (anak mantu saya, red) soal kawat duri yang dirusakkan Terlapor (Blasius Lopis,red) dapat diperbaiki dan digunakan kembali adalah jawaban fatal sekaligus menggugurkan laporan perusakan?,” heran Pteronela Tilis diamini Elfrida Kuriun, kepada media, belum lama ini (Senin, 27/01/025)

Memang benar, pada point 10 BAP (Berita Acara Penyelidikan), Kamis, tanggal 9 Januari 2025 yang ditanyakan Penyidik Agustinus Bria Seran, ada jawaban bahwa kawat duri yang dirusak Terlapor Blasius Lopis sebanyak tiga titik dapat diperbaiki dan digunakan kembali, tidak kemudian dijadikan sebagai point krusial untuk melemahkan penegakan hukum?

“Yang anehnya, Saya lapor dugaan perusakan tapi pertanyaannya justru dapat diperbaiki dan digunakan kembali. Kemudian dipertegas di point 2 SP2HP bahwa jawaban dapat diperbaiki dan digunakan kembali menggugurkan pasal 406 KUHP Pidana Perusakan sesuai laporan Polisi Nomor : LP/43/XII/2024/SPKT/Polsek Noemuti/Polres Timor Tengah Utara/Polda Nusa Tenggara Timur. Kalaupun begini hukumnya maka orang dapat saja merusakan sesuka hati, kapan dan dimana saja dia mau,” kesal Petronela juga Elfrida.

Gabriel Suku Kotan, Pakar Hukum, Advokat juga Petinggi Partai Demokrat Nusa Tenggara Timur justru memberikan pandangan hukum terkait realita penaganan kasus hukum yang di laporkan Petronela Tilis dengan mengatakan bahwa rasa keadilan yang tidak berpihak kepada orang kecil menjadi prahara hukum yang seakan belum kunjung habis.

“Dugaan manipulasi keterangan saksi dan saksi korban dengan mengesampingkan fakta hukum dugaan pidana perusakan bisa masuk kategori tindakan obstruction of justice. Saya malah berasumsi dan menduga keras ada upaya melindungi pelaku atau Terlapor dari jeratan hukum atas tindakan perusakan yang telah dilakukan. Miris saja,” sesal Gabriel sembari menegaskan bahwa soal perkara obstruction of justice diatur dalam pasal 221 dan 282 KUPH lama dan baru.

Dikatakan, pihaknya terus memantau jalannya penanganan kasus pidana perusakan yang dilaporkan saksi korban Petronela Tilis.

“Pada saatnya Tim hukum kita akan turun dengan kekuatan penuh untuk bisa membantu nenek Petronela Tilis demi mendapatkan kepastian hukum,” tegas Gabriel.

Terbaru, pemeriksaan saksi lain dan saksi korban Petronela Tilis sudah di ambil alih Penyidik Reskrim Polres Timor Tengah Utara, terhitung tanggal 30 Januari 2025.

Namun saksi Elfrida Kuriun tidak ingin pemeriksaan dirinya dilakukan oleh Penyidik Pembantu Aipda Agustinus Bria Seran.

“Saya kira sudah ganti penyidik. Tapi ternyata masih diperiksa pa Agus,” ucap Elfrida penuh kecewa. (ft/tim)Penyidikan) yang diberikan kepada Saksi Korban Petronela Tilis, tanggal 20 Januari 2025.

(Dessy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.