KOTA TANGSEL, || Ketua Umum Sahabat Polisi Indonesia, Fonda Tangguh, meminta kepada masyarakat untuk tidak tergesa-gesa menghakimi atau menyalahkan pihak tertentu terkait dugaan pemerasan senilai Rp 20 miliar yang dituduhkan kepada mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
Ia menegaskan bahwa kasus ini telah berada di bawah kewenangan Divisi Propam Polri untuk dilakukan penyelidikan secara profesional.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menghakimi secara sepihak di media sosial. Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Propam memiliki tugas untuk menyelidiki dugaan ini secara mendalam dan transparan. Mari kita junjung asas praduga tak bersalah,” kata Fonda kepada wartawan, Selasa (28/01/2025).
Fonda juga mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi melalui media sosial.
“Opini liar atau spekulasi tidak hanya merugikan individu yang dituduh, tetapi juga dapat mencoreng citra institusi Polri. Mari kita tunggu hasil penyelidikan resmi dari Propam,” tambahnya.
Sementara itu, AKBP Bintoro dengan tegas membantah tudingan pemerasan tersebut. Ia menyebut tuduhan bahwa dirinya meminta uang Rp 20 miliar kepada anak bos Prodia sebagai fitnah yang tidak berdasar.
“Saya AKBP Bintoro izin mengklarifikasi terkait berita yang beredar dan viral di masyarakat tentang dugaan pemerasan. Itu fitnah dan mengada-ada,” jelas Bintoro dalam keterangannya pada Minggu 26 January 2025.
Kasus ini diduga terjadi saat Bintoro menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, ia menegaskan akan menghadapi proses hukum untuk membersihkan namanya.
Fonda Tangguh berharap masyarakat memberikan kepercayaan penuh kepada Propam Polri untuk menjalankan tugasnya dengan adil dan profesional. “Kami percaya pada integritas institusi Polri, khususnya Propam, dalam menyelesaikan kasus ini dengan obyektivitas dan transparansi,” tutupnya.
(Irwan)