KEDIRI, || Komplotan Oknum Media Online Asal Kediri yang disinyalir terlibat kasus Penyalahgunaan BBM subsidi yang kasusnya di tangani Polres Kediri kota pada sekira Bulan Agustus 2024 silam.
Dalam laporan Polisi truk modif warna Biru (omplong) Berhasil diamankan Satreskrim Kediri kota di jalan Maron usai belanja solar Subsidi.
Berhasil amankan Sopir (mamat) dan Truk tersebut isi solar, APH Kediri kemudian mengamankan Truk di aspol ( selatan stadion Brawijaya).
Pada saat itu polisi berhasil amankan Truk modif setelah dapatkan informasi dari MJ salah satu warga.
” Setelah dapat info tersebut, kami langsung ke lokasi kemudian amankan Truk ke mako Resta Kediri,” Ujar Brigadir P salah satu APH Kediri Kota.
Selepas beberapa pekan dari hasil pemeriksaan Mamat ( sopir ) di jadikan Tersangka. Sedangkan Pemodalnya atas nama CRS alias Cukrik, Admin YuDi cilik BSRi pencari sumber solar dari SPBU, GTUK sopir Truk Modif,Dodk selaku pengawal dan sopir tangki lolos dari jeratan Hukum.
Dalam Lingkaran setan penyalahgunaan BBM subsidi ini, seharusnya semua stock holder yang terlibat harus jalani proses hukum.Suhadi S.H., M.H. selaku Pengacara asal Tulungagung – Kediri menuturkan hal tersebut.
” semua yang terlibat mafia Solar subsidi harus di proses hukum juga, penegakan Hukum jangan tebang Pilih, ini negara hukum yang salah harus proses hukum seadil – adilnya,”
Jangan hanya berhenti di sopir saja itu provam dan Paminal wajib mengawasi proses hukum tersebut wajib diungkap kembali walopun sopir sudah putusan pengadilan itu berlaku hanya untuk sopir sedangkan rangkaian itu kemana.
Yang nyuruh boss nya Kris, kemana prosesnya Yudi sebagai admin kemana proses hukumnya Basori pencari sumber kemana proses hukumnya dodik pengawal dan sopir tangki sampai dimana pengembangan kasusnya ujarnya.
Lebih lanjut atas kasus mafia solar di Kediri kota kita akan desak APH segera membuka kembali serta usut tuntas kasus tersebut.
” kita desak Kapolresta Kediri kasat reskrim Kediri Kanit pudsunya jaksanya apakah ada dugaan pemrmainya suap menyuap terkait kasus tersebut biar twebuka secara umum segera usut kembali kasus tersebut, dan periksa semua yang terlibat di dalamnya,” pungkasnya.
Sesuai undang undang migas no 22 tahun 2001 pasal 55 tentang minyak dan gas bumi yang sebagaimana pelaku diancama dengan pidana penjara 6 (enam) tahun penjara ) denda 60 000 000 000 00 (enampuluh miliard rupiah) sedangkan para pengawalnya terlibat harusnya dimasukan pasal 55 KUHP membantu dalam kejahatan.
Atas kasus ini beberapa awak media dapatkan AD mendapatkan saran dan sejumlah materi dari BSRI dengan harapan agar kasus solar Kediri kota tidak di ekspos ke media.
Mas mohon bantuannya agar kasus solar Kediri kota tidak di ekspos ke media, biar kasusnya redam, kita di titipi 15 juta dari pak CRS buat sampean, dan saya minta bagian 2 juta, saya bagi sama teman saya,” ujar AD saat tirukan ucapan BSRI.
Dia Basori dan DoDiK datang ke rumah saya Tulungagung untuk anter uang tersebut,agar tidak nulis kasus solar Kediri Kota,” ujar AD.
(bersambung).
(Irwan)