KUPANG, || Universitas Persatuan Guru (UPG) 1945 NTT menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) di bidang akademik.
Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di UPG 1945 NTT, khususnya dalam bidang hukum.
Salah satu rencana konkret dari kolaborasi ini adalah pembukaan mata kuliah khusus tentang tindak pidana korupsi, yang akan dimulai pada tahun 2025.
Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) UPG 1945 NTT, Dr. Samuel Haning, mengungkapkan hal ini kepada wartawan usai acara kuliah umum bertema antikorupsi, yang dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia 2024.
Acara yang berlangsung di Aula El Tari, Kantor Gubernur NTT, pada Kamis (5/12/2024) ini dihadiri oleh berbagai kalangan akademik dan pemerintahan.
“Intinya, kami akan membuka mata kuliah khusus tentang tindak pidana korupsi yang akan dikelola oleh Kejati NTT. Tim pengajarnya terdiri dari para ahli yang akan memberikan materi baik dalam bentuk teori maupun praktik,” kata Dr. Samuel Haning.
Kerja sama ini, lanjut Dr. Haning, tidak hanya berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan di UPG 1945 NTT, tetapi juga akan memberikan kontribusi terhadap akreditasi program studi ilmu hukum di universitas tersebut.
“Kami sangat bersyukur atas adanya MoU ini, yang tentu akan meningkatkan standar akademik di UPG 1945 NTT. Terima kasih kepada Kajati NTT atas dukungannya terhadap pendidikan dan komitmennya dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Dekan Fakultas Hukum UPG 1945 NTT, Simson Lasi, turut menambahkan bahwa kerja sama ini mencakup tiga aspek penting dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
“Kami berharap dengan adanya mata kuliah ini, nilai-nilai etika dan moral dapat tertanam sejak dini pada generasi muda,” jelas Simson.
Program mata kuliah tentang tindak pidana korupsi ini dirancang untuk mengikuti perkembangan zaman dan kebutuhan pasar.
Dr. Samuel Haning menegaskan, bahwa UPG 1945 NTT berkomitmen agar lulusannya tidak hanya menguasai ilmu hukum secara teori, tetapi juga siap terjun ke dunia kerja dengan kompetensi yang tinggi, terutama dalam bidang pemberantasan korupsi.
Dengan dimulainya program ini pada tahun 2025, diharapkan UPG 1945 NTT dapat memberikan kontribusi nyata dalam pemberantasan korupsi melalui pendidikan yang berkualitas. Kolaborasi ini diharapkan tidak hanya menguntungkan kedua belah pihak, tetapi juga memberi dampak positif bagi masyarakat NTT secara keseluruhan.
Ke depan, UPG 1945 NTT dan Kejati NTT berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama ini, tidak hanya dalam bidang akademik, tetapi juga dalam kegiatan pengabdian masyarakat yang bertujuan untuk memperkuat integritas dan keadilan di NTT.
(Dessy)