KAYU AGUNG SUMSEL, || Bayang-bayang korupsi kembali menghantui Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Hari ini, Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM) mengungkapkan temuan mengejutkan terkait dugaan penyelewengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 di Kecamatan Cengal. Laporan yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI ini mengungkap potensi kerugian negara mencapai angka fantastis: Rp 368 juta. Bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh SPM, yang saat ini masih dirahasiakan untuk menjaga integritas proses investigasi, diyakini cukup kuat untuk membawa para pelaku ke meja hijau.
Laporan SPM ini bukan sekadar daftar angka-angka anggaran yang membengkak. Ia merupakan hasil investigasi mendalam yang mengungkap pola sistematis dugaan korupsi yang terselubung di balik item-item pengeluaran rutin pemerintahan. Analisis cermat terhadap data APBD Kecamatan Cengal menunjukkan adanya indikasi kuat manipulasi anggaran yang terstruktur dan terencana.
Rincian Anggaran Kecamatan Cengal Tahun Anggaran 2024
- Swakelola:
- Administrasi Umum Perangkat Daerah:
- Belanja Perjalanan Dinas Biasa: Rp 40.000.000
- Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah:
- Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan: Rp 3.000.000
- Belanja Tagihan Listrik: Rp 5.000.000
- Belanja Jasa Tenaga Supir: Rp 5.500.000
- Belanja Jasa Tenaga Kebersihan: Rp 12.000.000
- Belanja Iuran Jaminan Kematian bagi Non ASN: Rp 783.972
- Belanja Jasa Tenaga Keamanan: Rp 11.000.000
- Belanja Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Non ASN: Rp 627.228
- Belanja Jasa Tenaga Operator Komputer: Rp 24.000.000
- Belanja Jasa Tenaga Administrasi: Rp 12.000.000
- Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah:
- Belanja Pembayaran Pajak, Bea, dan Perizinan: Rp 2.500.000
- Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas: Rp 19.188.000
- Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa:
- Belanja Jasa Tenaga Pelayanan Umum: Rp 44.100.000
- Belanja Perjalanan Dinas Biasa: Rp 12.000.000
- Honorarium Narasumber/Pembahas/Moderator/Pembawa Acara/Panitia: Rp 19.950.000
- Honorarium Narasumber/Pembahas/Moderator/Pembawa Acara/Panitia: Rp 3.600.000
- Belanja Jasa Tenaga Operator Komputer: Rp 2.000.000
- Belanja Perjalanan Dinas Biasa: Rp 21.600.000
- Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum:
- Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat: Rp 42.000.000
Total Anggaran Tahun 2024: Rp 368.000.000
SPM juga menemukan sejumlah pos anggaran yang mencurigakan dari penyedia di tahun 2024, di antaranya:
- Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor (berbagai jenis): Total Rp 9.136.000 hingga Rp 185.500.000 untuk pakaian dinas lapangan.
- Belanja Makanan dan Minuman (Jamuan Tamu dan Rapat): Total mencapai Rp 27.000.000 hingga Rp 28.725.000.
- Belanja Modal (Peralatan dan Perabot): Total mencapai Rp 12.000.000 hingga Rp 19.000.000.
- Belanja Pemeliharaan Bangunan: Total mencapai Rp 13.230.000.
SPM mengklaim telah mengumpulkan bukti-bukti yang kuat, termasuk dokumen pendukung, keterangan saksi, dan analisis perbandingan harga pasar. Bukti-bukti ini, yang akan diserahkan kepada Kejari OKI, diyakini akan menjadi kunci untuk mengungkap jaringan korupsi yang tersembunyi di balik laporan keuangan Kecamatan Cengal.
Sementara itu Camat Cengal membantah tuduhan korupsi tersebut melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 26 November 2024, pukul 17:04 WIB. Dalam pesannya, beliau menyatakan, “Alhamdulillah trm kasih atas perhatian kawan kawan Media. Namun yang perlu kami tegaskan bahwa kami sudah bekerja sesuai ketentuan dan prosedural. Tksh”. Namun, bantahan ini belum cukup untuk meredam kecurigaan publik dan memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui
proses hukum yang transparan.
SPM berharap Kejari OKI akan menyelidiki laporan ini secara tuntas dan transparan, mengungkap seluruh jaringan pelaku dan memastikan keadilan ditegakkan. Kasus ini bukan hanya tentang angka-angka, melainkan tentang kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang bersih dan akuntabel. SPM mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi proses hukum ini dan bersama-sama memerangi korupsi yang merongrong sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
(Wan)