KOTA BIMA || Kodim 1608/Bima melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil operasi teritorial dan cipta kondisi yang digelar selama tahun 2023 hingga 2024, menjelang Pilkada Serentak 2024.
Pemusnahan barang bukti dilakukan secara simbolis oleh Komandan Kodim 1608/Bima, Letkol Inf Andi Lulianto, S.Kom., M.M., di halaman Makodim Jln. Sukarno Hatta, Kelurahan Sedia, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, Senin (25/11/2024).
Dalam amanatnya, Dandim 1608/Bima Letkol Inf Andi Lulianto menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Bima, terutama menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil dari operasi yang dilakukan dalam rangka mengamankan pemilu, yang melibatkan penindakan terhadap sejumlah barang yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis senjata api rakitan, senjata tajam (sajam), dan miras ilegal. Di antaranya, 11 pucuk senjata rakitan, 10 buah sajam, serta 714 botol miras dan 21 jirigen miras.
Dandim menjelaskan bahwa barang-barang tersebut bisa menjadi faktor pemicu terjadinya kerawanan dan gangguan keamanan, terutama dalam menghadapi proses pemilu yang akan datang.
“Dengan adanya operasi cipta kondisi ini, kami berharap dapat mengurangi potensi gangguan yang dapat merusak stabilitas keamanan, baik dalam hal kamtibmas maupun peredaran minuman keras yang dapat menambah ketegangan sosial di masyarakat,” ujar Dandim.
(Obama)