Korosif: Dugaan Mark-Up dan Pengadaan Fiktif Merongrong Integritas Pemerintahan di Lempuing, SPM Desak Audit Independen

SERGAP.CO.ID

LEMPUING KAB. OKI, || Sebuah sinyalemen mengkhawatirkan muncul dari Kecamatan Lempuing, Kabupaten Oki, yang mengindikasikan erosi integritas dalam pengelolaan keuangan publik. Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumsel (SPM), melalui Koordinatornya Yovi Meitaha, mengungkapkan temuan yang menguatkan dugaan mark-up dan pengadaan fiktif dalam pengadaan barang dan jasa tahun 2023 dan 2024.

Bacaan Lainnya

Temuan ini, yang diiringi seruan mendesak untuk dilakukan audit independen, mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap potensi penyalahgunaan wewenang dan ketidaktransparanan yang merongrong fondasi kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.

Data yang dikumpulkan SPM, yang didapatkan melalui proses investigasi yang teliti, menunjukkan indikasi kuat tentang adanya pola sistematis yang mengarah pada penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana publik.

Berikut rincian temuan yang menunjukkan potensi pelanggaran etika dan hukum yang serius:

Tahun 2024:

Swakelola:

  • Administrasi Umum Perangkat Daerah: Belanja Perjalanan Dinas Biasa sebesar Rp. 20.000.000.
  • Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah: Belanja Tagihan Listrik sebesar Rp. 5.000.000.
  • Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah: Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan sebesar Rp. 6.000.000.
  • Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah: Belanja Jasa Tenaga Administrasi sebesar Rp. 6.000.000.
  • Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah: Belanja Jasa Tenaga Operator Komputer sebesar Rp. 12.000.000.
  • Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah: Belanja Jasa Tenaga Kebersihan sebesar Rp. 9.600.000.
  • Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah: Belanja Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Non ASN sebesar Rp. 358.416.
  • Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah: Belanja Iuran Jaminan Kematian bagi Non ASN sebesar Rp. 447.984.
  • Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa: Belanja Jasa Tenaga Pelayanan Umum sebesar Rp. 46.350.000.
  • Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa: Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia sebesar Rp. 2.490.000.
  • Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum Sesuai Penugasan Kepala Daerah: Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan sebesar Rp. 9.000.000.

Penyedia:

  • Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor: Rp. 239.000.
  • Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer: Rp. 85.000.
  • Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Kertas dan Cover: Rp. 100.000.
  • Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Cetak: Rp. 563.100.
  • Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Listrik: Rp. 4.250.000.
  • Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Kertas dan Cover: Rp. 4.420.000.
  • Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Cetak: Rp. 3.000.000.
  • Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Benda Pos: Rp. 1.000.000.
  • Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer: Rp. 3.064.000.
  • Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor: Rp. 4.427.000.
  • Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Perabot Kantor: Rp. 7.000.000.
  • Belanja Makanan dan Minuman Rapat: Rp. 16.541.000.
  • Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu: Rp. 5.050.000.
  • Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor: Rp. 336.000.
  • Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Cetak: Rp. 4.450.500.
  • Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan: Rp. 10.000.000.
  • Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor: Rp. 16.170.000.
  • Belanja Pakaian Dinas Lapangan (PDL): Rp. 206.500.000.
  • Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor: Rp. 711.000.
  • Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Kertas dan Cover: Rp. 586.000.
  • Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer: Rp. 1.345.000.
  • Belanja Makanan dan Minuman Rapat: Rp. 13.668.000.
  • Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu: Rp. 1.200.000.
  • Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor: Rp. 265.000.
  • Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Kertas dan Cover: Rp. 650.000.
  • Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer: Rp. 1.380.000.
  • Belanja Makanan dan Minuman Rapat: Rp. 6.855.000.
  • Belanja Pakaian Batik Tradisional: Rp. 10.850.000.
  • Belanja Bahan-Bahan/Bibit Ternak/Bibit Ikan: Rp. 2.000.000.

Tahun 2023:

Swakelola:

  • Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa: Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia sebesar Rp. 3.050.000.
  • Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa: Belanja Bantuan Sosial Uang yang Direncanakan kepada Kelompok Masyarakat sebesar Rp. 20.232.000.
  • Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa: Belanja Bantuan Sosial Uang yang Direncanakan kepada Individu sebesar Rp. 22.000.000.
  • Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa: Belanja Perjalanan Dinas Biasa sebesar Rp. 8.700.000.
  • Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa: Belanja Jasa Tenaga Pelayanan Umum sebesar Rp. 185.400.000.
  • Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa: Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia sebesar Rp. 5.750.000.
  • Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum Sesuai Penugasan Kepala Daerah: Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan sebesar Rp. 36.000.000.
  • Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah: Belanja Jasa Tenaga Kebersihan sebesar Rp. 9.600.000.
  • Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah: Belanja Jasa Tenaga Operator Komputer sebesar Rp. 11.000.000.
  • Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah: Belanja Jasa Tenaga Administrasi sebesar Rp. 6.600.000.
  • Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah: Belanja Tagihan Listrik sebesar Rp. 4.611.000.
  • Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah: Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan sebesar Rp. 6.024.000.
  • Administrasi Umum Perangkat Daerah: Belanja Perjalanan Dinas Biasa sebesar Rp. 45.000.000.

Penyedia:

  • Belanja Bahan-Bahan/Bibit Ternak/Bibit Ikan: Rp. 1.200.000.
  • Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu: Rp. 3.000.000.
  • Belanja Makanan dan Minuman Rapat: Rp. 18.000.000.
  • Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer: Rp. 1.384.000.
  • Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Kertas dan Cover: Rp. 1.398.000.
  • Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor: Rp. 3.168.000.
  • Belanja Pakaian Olahraga: Rp. 13.050.000.
  • Belanja Makanan dan Minuman Rapat: Rp. 3.480.000.
  • Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Perlengkapan Dinas: Rp. 7.830.000.
  • Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Cetak: Rp. 13.596.000.
  • Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor: Rp. 11.878.000.
  • Belanja Pakaian Batik Tradisional: Rp. 5.400.000.
  • Belanja Makanan dan Minuman Rapat: Rp. 22.160.000.
  • Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer: Rp. 1.444.000.
  • Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Kertas dan Cover: Rp. 1.614.000.
  • Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor: Rp. 8.382.000.
  • Belanja Bahan-Bahan/Bibit Ternak/Bibit Ikan: Rp. 1.000.000.
  • Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer: Rp. 877.000.
  • Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Kertas dan Cover: Rp. 702.000.
  • Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor: Rp. 1.421.000.
  • Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Listrik: Rp. 5.900.000.
  • Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer: Rp. 6.792.000.
  • Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Benda Pos: Rp. 500.000.
  • Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Kertas dan Cover: Rp. 3.595.000.
  • Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor: Rp. 17.101.000.
  • Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Perabot Kantor: Rp. 8.985.000.
  • Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu: Rp. 3.000.000.
  • Belanja Makanan dan Minuman Rapat: Rp. 17.500.000.
  • Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor: Rp. 9.000.000.
  • Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan: Rp. 38.550.000.
  • Pemeliharaan Mushola Kantor Camat: Rp. 16.350.000.
  • Pemeliharaan Aula Kantor Camat: Rp. 23.544.000.

“Temuan ini merupakan bukti nyata bahwa praktik koruptif masih menjadi ancaman serius bagi integritas pemerintahan. Kami mendesak agar dilakukan audit independen yang komprehensif untuk mengungkap secara transparan dan akuntabel apakah terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan dan penggunaan anggaran,” tegas Yovi Meitaha. Senin/19/11/2024, Pukul 12:30 WIB Di depan SPBU celika.

“Kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan harus dijaga dengan memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang adil. SPM berkomitmen untuk terus mengawasi dan menyerukan agar pihak berwenang menjalankan tugasnya dengan profesional dan bertanggung jawab untuk menyelamatkan integritas pemerintahan dan menjamin keadilan bagi masyarakat Lempuing.”

SPM menyerukan kepada pihak berwenang untuk segera melakukan audit independen yang komprehensif dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini. SPM juga mendesak agar transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran di Kecamatan Lempuing ditingkatkan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. SPM yakin bahwa dengan penegakan hukum yang tegas dan komitmen untuk membangun pemerintahan yang bersih, masyarakat dapat menikmati hasil pembangunan yang lebih merata dan adil.

Saat dihubungi melalui WhatsApp pada Rabu/20/11/2024 pukul 08:02, WIB Camat Lempuing menjawab singkat, “Maaf baru buka hp, mungkin bisa dijelaskan nanti. Saya lagi ada acara, nanti saya telepon.” Setelah beberapa jam, bahkan hingga sore hari, Camat Lempuing tidak menghubungi kembali.

Kasus dugaan mark-up dan pengadaan fiktif di Kecamatan Lempuing menjadi sorotan serius bagi masyarakat dan organisasi masyarakat seperti SPM. Desakan untuk melakukan audit independen semakin menguat, dengan harapan dapat mengungkap kebenaran dan memastikan penggunaan anggaran yang transparan dan akuntabel. Masyarakat Lempuing berharap bahwa pihak berwenang akan merespons tuntutan ini dengan serius dan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga integritas pemerintahan dan keadilan bagi seluruh warga.

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.