JAKARTA, || Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tebe Sukendar, mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk segera memberikan perhatian khusus terhadap dugaan kasus korupsi pengadaan bonsai yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga. Pasalnya, setelah beredarnya foto pejabat Pemda Lingga dengan Asri Agung Sahli Jaksa Agung ,proses hukum dalam kasus ini terhenti dan tidak ada perkembangan signifikan.
“Sejak foto tersebut beredar, proses hukum kasus korupsi bonsai di Kejari Lingga mandeg. Kami menduga ada intervensi yang menghambat penyidikan yang seharusnya bisa mengungkap kerugian negara yang diduga mencapai miliaran rupiah,” tegas Tebe Sukendar, yang berbicara kepada awak media, Sabtu (16/11).
Kejaksaan Negeri Lingga sebelumnya aktif menangani kasus pengadaan bonsai Dinas Perkim Kabupaten Lingga yang melibatkan sejumlah pejabat Pemkab Lingga. Namun, kini proses hukum terhenti, sementara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri tampak tidak melakukan tindakan tegas untuk mengatasi kebuntuan penanganan kasus tersebut. Bahkan, Kejati Kepri belum memanggil Kejari Lingga atau Kasi Pidsus untuk memberikan penjelasan mengenai mandegnya kasus ini.
Tebe Sukendar menambahkan, “Kami dari BPI KPNPARI sudah memberikan masukkan kepada Kejaksaan untuk bisa 2 saksi mahkota yang bersedia memberikan kesaksian segera diperiksa di kasus pengadaan bonsai dinas perkim tersebut namun dari Kejaksaan belum bergerak
BPI KPNPA RI mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk segera mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Lingga karena tidak mampu menyelesaikan kasus korupsi yang telah dilaporkan masyarakat. Jika tidak dicopot, maka Kejari Lingga akan dianggap tidak menghormati instruksi Jaksa Agung untuk bisa mengungkap kasus korupsi di daerahnya.”
BPI KPNPA RI khawatir jika Kejaksaan Negeri Lingga terus melakukan pembiaran terhadap kasus ini, maka tidak ada harapan bagi masyarakat di Kabupaten Lingga untuk melihat keadilan. “Keberlanjutan kasus korupsi ini bergantung pada keseriusan Kejaksaan Negeri setempat. Jika Kejari Lingga tidak bergerak cepat, kasus ini akan terkubur begitu saja,” tegasnya.
Tebe Sukendar juga mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin yang disampaikan dalam Rapat Kerja Kejaksaan di Sentul, Bogor, beberapa waktu lalu, yang menegaskan bahwa Kajari dan Kajati yang tidak menjalankan tugas dengan baik akan dicopot tanpa ampun. Namun, kenyataan yang terjadi di Kejari Lingga bertolak belakang dengan pernyataan tersebut.
“Jika Kejati Kepri tetap diam dan tidak mengambil alih kasus ini, kami akan mengadakan aksi damai dengan mengerahkan ratusan anggota kami untuk melakukan demonstrasi di depan Istana Negara dan Kantor Menkopolhukam Kami mendesak agar penanganan kasus ini segera dilanjutkan dan para pelaku yang merugikan negara dapat diproses sesuai hukum,” ujar Tebe Sukendar
Tebe juga menekankan bahwa BPI KPNPA RI akan terus mendesak Jaksa Agung untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan di daerah, terutama dalam kasus korupsi yang tertunda. “Kita tidak bisa membiarkan kredibilitas Kejaksaan dipertaruhkan hanya karena kasus-kasus besar seperti ini tidak dituntaskan,” tambahnya.
BPI KPNPA RI juga menegaskan bahwa jika Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak mengambil tindakan tegas, mereka akan menggerakkan aksi lebih lanjut. “Kami akan meminta Komisi III DPR RI untuk segera memanggil Jaksa Agung dan Kejati Kepri, serta mendesak agar kasus korupsi di Kejari Lingga segera diproses,” tegas Tebe Sukendar.
(Irwan)