Keadilan Restoratif: Kejaksaan Tinggi NTT Hentikan Kasus Marthinus Liu

Keadilan Restoratif: Kejaksaan Tinggi NTT Hentikan Kasus Marthinus Liu

SERGAP.CO.ID

TTS, || Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) baru-baru ini menggelar ekspose terkait permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam kasus Marthinus Liu. Terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP, dan ekspose ini diajukan oleh Kejaksaan Negeri Timur Tengah Selatan.

Bacaan Lainnya

Ekspose dipimpin oleh Nanang Ibrahim Soleh, Direktur Orang dan Harta Benda di Kejaksaan Agung RI. Acara tersebut diikuti secara virtual oleh Zet Tadung Allo, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, serta sejumlah pejabat lainnya. H. Sumantri, Kepala Kejaksaan Negeri Timur Tengah Selatan, memaparkan rincian kasus yang melibatkan perdamaian antara terdakwa dan korban.

Pada 2 Oktober 2024, tahap kedua proses perkara telah dilaksanakan, dan sehari setelahnya, kedua belah pihak melakukan upaya perdamaian yang melibatkan tokoh masyarakat dan agama. Pertemuan tersebut menunjukkan itikad baik dari Marthinus Liu dan korban, Yufri H. Pay, untuk menyelesaikan masalah secara damai.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memberikan persetujuan untuk menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan bahwa Marthinus Liu adalah pelanggar pertama, dan ada kesepakatan damai yang telah dicapai.

Dengan persetujuan ini, kasus Marthinus Liu resmi dihentikan, dan ia akan segera dibebaskan dari tahanan rumah. Kejaksaan Tinggi NTT akan mengirimkan surat persetujuan sebagai langkah formal.

Zet Tadung Allo menekankan pentingnya penerapan keadilan restoratif, yang bertujuan tidak hanya untuk memperbaiki kesalahan pelaku, tetapi juga untuk memperkuat hubungan sosial. Ia menilai, mekanisme ini adalah langkah menuju rekonsiliasi masyarakat.

“Dengan adanya keadilan restoratif, kita menciptakan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri, sembari mengutamakan pemulihan bagi korban,” ujarnya. Zet menambahkan, pentingnya mengembangkan pendekatan ini dalam kasus-kasus ringan demi manfaat yang lebih luas bagi semua pihak yang terlibat.

(Dessy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.