Mengejutkan!!! Gakkumdu Malaka Hentikan Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Pidana Pilkada Paslon SN-FBN

Mengejutkan!!! Gakkumdu Malaka Hentikan Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Pidana Pilkada Paslon SN-FBN
Caption : Penasehat Hukum, Petrus Kabosu, SH

SERGAP.CO.ID

MALAKA, || Kuasa Hukum Pelapor Sergyus F. Klau, Petrus Kabosu, SH mengatakan dirinya sangat terkejut denganPenghentian penyelidikan terhadap terlapor Calon Bupati – Wakil Bupati Malaka, Simon Nahak – Felix Bere Nahak ( SN-FBN) oleh Gakkumdu Malaka, Senin (7/10-2024)

Bacaan Lainnya

Petrus Kabosu mengatakan dirinya sangat terkejut karena Bawaslu bersama Gakkumdu Malaka mengeluarkan surat pemberitahuan tentang status laporan DIHENTIKAN bagi terlapor SN-FBN padahal keduanya dipangil untuk dimintai keterangan sebanyak dua kali tetapi tidak memenuhi pangilan tersebut.

“Patut dipertanyakan tentang hasil penelitian, pemeriksaan dan kajian Gakkumdu Malaka terkait alasan penghentian penyelidikan terhadap Dr. Simon Nahak, S.H., M.H dan Felix Bere Nahak, S.Pt sehingga bisa terang benderang di mata publik “, ujar Kuasa Hukum, Petrus Kabosu, SH kepada Wartawan , Rabu (9/10-2024).

Dikatakannya, dari delapan orang yang dilaporkan pelapor, hanya enam orang yang memenuhi pangilan Gakkumdu untuk di mintai ketrangan. Kata dia, enam terlapor tersebut status hukumnya ada yang di tingkatkan ke tahap penyidikan., ada yang di Hentikan dan ada yang diteruskan ke Instansi Tujuan.,

” Kita patut pertanyakan tentang hasil penelitian, pemeriksaan dan kajian Gakkumdu Malaka terhadap Dr. Simon Nahak, S.H., M.H dan Felix Bere Nahak, S.Pt. karena kedua terlapor dipangil untuk dimintai keterangan tetapi tidak memenuhi pangilan tersebut.

Dasarnya apa sehingga Gakkumdu Malaka menghentikan status terlapor SN-FBN karena dinyatakan tidak memenuhi unsur -unsur Pelanggaran Pidana Pemilihan Umum?”, ujarnya penuh tanya.

” Kita patut pertanyakan terlapor kandidat SN_FBN / Dr. Simon Nahak S.H., M.H dan
Felix Bere Nahak, S.Pt karena sudah dua kali dipanggil pihak Gakkumdu Malaka tidak pernah mengindahkan pangilan tersebut. Lantas apa tindakan Bawaslu dan Gakkumdu Malaka terhadap terlapor yang diduga melakukan pelanggaran pidana pemilihan umum, dipanggil tapi tidak mau menghadap.
Ini harus dijelaskan agar di kemudian hari bisa jadi pembelajaran buat para kandidat lain”, paparnya.

Komisioner Bawaslu Malaka, Hilarius Suri ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan terkait laporan dugaan pidana pemilihan umum yang tengah ditangani Gakkumdu, sementara sedang dalam proses penanganan dan sudah sesuai dengan ketentuan penanganan. Untuk itu, kata dia, diminta sama-sama menunggu hasil dari penanganan selanjutnya.

” Tunggu saja prosesnya karena prosesnya belum berakhir dan sekarang di tingkat penyidikan. Ini semua bagian dari proses penangganan”, tutupnya.

(EKY LUAN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.