Kasus Pembunuhan Jemi Radja: Onis Jadi Tersangka Ketiga

Kasus Pembunuhan Jemi Radja: Onis Jadi Tersangka Ketiga

SERGAP.CO.ID

KUPANG, || Kasus pembunuhan Jemi Radja alias Jejo semakin memanas setelah pihak kepolisian menetapkan Onis sebagai tersangka ketiga. Penetapan ini menyusul dua tersangka sebelumnya, yaitu Ama Hede dan Yoga, dalam peristiwa tragis yang terjadi saat pesta miras di Jalan Sakura, Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung, mengungkapkan bahwa penyelidikan melibatkan enam orang saksi dan pra rekonstruksi.

“Kami memastikan ada tiga orang jadi tersangka,” ujarnya di Mapolresta Kupang Kota pada Senin (7/10/2024).

Ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis, termasuk pasal 170 ayat (2) dan 354 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Aldinan menambahkan, Ada yang terancam tujuh tahun dan 10 tahun penjara.

Dalam pengakuannya, Kapolresta menjelaskan peran masing-masing tersangka. Ama Hede berfungsi sebagai eksekutor dengan melakukan penikaman, sedangkan Yoga memukul Jejo, dan Onis berperan memegang tangan korban.

Kejadian ini bermula saat para tersangka dan Jejo menggelar pesta miras. Setelah perayaan, Jejo kembali ke lokasi kejadian dan terlibat percekcokan dengan Ama Hede terkait ayam peliharaannya.

Meskipun Yoga dan Onis mencoba meredakan suasana, Ama Hede tiba-tiba menikam Jejo dari belakang, mengenai paha dan menyebabkan perdarahan hebat. Jejo dilarikan ke Rumah Sakit Santo Borromeus, tetapi nyawanya tidak tertolong.

Setelah kejadian, Onis melaporkan bahwa Jejo meninggal karena kecelakaan lalu lintas. Namun, penyelidikan polisi mengungkapkan fakta berbeda mengenai keterlibatan Onis.

Kapolresta menegaskan bahwa hubungan antara korban dan tersangka cukup dekat, mereka berasal dari suku yang sama dan sering berkumpul di lapak milik Ama Hede, yang dikenal sebagai penjual miras.

Sebelumnya, Polsek Maulafa telah menetapkan Ama Hede dan Yoga sebagai tersangka dalam kasus ini. Kapolsek Maulafa, AKP Nuryani Trisani Ballu, menjelaskan bahwa saat interogasi, ketiganya tidak mengakui perbuatannya.

Setelah melakukan prarekonstruksi, terungkap dengan jelas peran masing-masing tersangka. Meski begitu, Nuryani menambahkan bahwa Onis masih dalam proses interogasi untuk mendalami keterlibatannya.

“Kami masih melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum Onis dan potensi penerapan pasal 170 KUHP,” tutup Nuryani. Penanganan kasus ini diharapkan segera memberikan kejelasan bagi masyarakat Kupang.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung, menegaskan pentingnya penyelidikan yang cermat untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Dia menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan transparan.

Saksi-saksi yang diperiksa memberikan informasi penting tentang dinamika yang terjadi selama pesta miras. Beberapa di antaranya menyebutkan bahwa hubungan antara tersangka dan korban sempat akrab sebelum insiden tragis itu terjadi.

Kejadian ini mengingatkan masyarakat akan bahaya dari konsumsi alkohol yang berlebihan, terutama dalam konteks interaksi sosial. Masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati dan tidak terjebak dalam konflik yang bisa berujung fatal.

Pihak kepolisian juga mendorong masyarakat untuk melaporkan setiap tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan mereka. “Kami tidak akan segan-segan menindak pelaku kekerasan,” ujar Aldinan.

Saat ini, proses hukum terhadap ketiga tersangka berjalan sesuai dengan prosedur. Keberanian pihak berwajib dalam mengungkap fakta-fakta di lapangan diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi warga Kota Kupang.

Dalam beberapa hari ke depan, pihak kepolisian akan melanjutkan investigasi dan melakukan pemeriksaan lanjutan. Hal ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Keluarga Jejo pun berharap agar proses hukum berjalan dengan baik dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Mereka menginginkan keadilan bagi almarhum yang dikenal sebagai sosok baik di lingkungan mereka.

Kasus ini juga menjadi perhatian publik, dengan banyak warga yang mengikuti perkembangan berita di media sosial. Harapan akan penegakan hukum yang adil menjadi tuntutan utama dari masyarakat.

Dengan berjalannya waktu, diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih menghargai nyawa dan menghindari kekerasan dalam bentuk apa pun. Ketegangan yang terjadi di antara individu seharusnya bisa diselesaikan dengan cara yang lebih baik, tanpa harus merugikan orang lain.

(Dessy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.